Rumah menjadi salah satu properti yang sering diperjualbelikan, akan tetapi rumah baru dan rumah lama akan berbeda cara pengurusannya. Ini disebabkan rumah second atau pernah dipakai oleh orang lain dokumen dan sertifikatnya masih belum memakai nama pemilik sekarang.

Oleh karena itu, perlu adanya balik nama. Namun, Anda jangan khawatir karena biaya balik nama rumah tidak akan memberatkan pemilik. 

Proses peralihan nama maupun hak pada dokumen sertifikat tanah umumnya dilakukan di setiap transaksi bangunan, baik ketika tahap menjual ataupun membeli lahan. Pengurusan dokumen ini dapat Anda lakukan di BPN atau Badan Pertahanan Nasional. BPN yang dimaksud berlokasi di dekat tempat tinggal Anda, terutama di kota atau kabupaten regional.

Seperti aturan pada umumnya, untuk mengurus pergantian nama dalam surat dan sertifikat, dibutuhkan berbagai dokumen pendukung, syarat, serta biaya yang harus dikeluarkan. Sebelum mendatangi kantor BPN, Anda harus mengurus surat ke PPAT terlebih dahulu. PPAT memiliki kepanjangan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

Jika Anda membeli rumah bekas, sebaiknya Anda segera mengurus surat dan dokumen peralihan nama. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurangan dan merugikan orang lain. Surat dan dokumen yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milk atau seringkali disebut SHM. Status dari berkas tersebut tidak memiliki batas waktu, jadi Anda hanya perlu melakukannya satu kali saja. 

Langkah dan Proses Pendaftaran Tanah

Seperti yang telah disebut sebelumnya, ketika hendak mengurus surat alih nama, terdapat biaya balik nama rumahyang harus dipenuhi. Namun sebelum masuk ke biaya tersebut, ada baiknya Anda mengetahui proses pembuatan balik nama pada sertifikat tanah dan rumah. 

Dengan mengetahui langkah-langkah tersebut, Anda akan mendapatkan gambaran, berapa lama proses yang diperlukan untuk mengurus dokumen ini. ini juga sebagai langkah untuk melihat syarat dan berkas tambahan yang sebaiknya dipersiapkan sebelum proses balik nama dilakukan.

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik, biasanya berupa pengukuran serta pemetaan tanah dan rumah. Untuk tahap ini dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk menghindari kesalahan dan kecurangan. 
  2. Pengumpulan dan pengelolaan data yuridis, hasilnya akan berbentuk sebagai buku tanah. 
  3. Penerbitan surat Tanda Bukti Hak yang merupakan salinan resmi dari buku tanah sebelumnya, bentuknya mirip dengan sertifikat. 
  4. Penyajian data yuridis serta data fisik. 
  5. Penyimpanan daftar dokumen serta daftar umum di kantor pusat pertanahan, dan pemberian dokumen asli kepada pemilik rumah atau tanah yang berwenang. 

Jika semua langkah tersebut telah dilalui, maka registration initial kepemilikan rumah dan tanah sudah selesai. Namun jika di masa yang akan datang terdapat pergantian pemilik, pemecahan tanah, ataupun penggabungan, maka perubahan pada data fisik tersebut harus dicatatkan pada Kantor Pertahanan di regional terdekat.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ataupun Rumah

Terdapat dua cara untuk melakukan balik nama pada rumah dan tanah, yakni meminta bantuan PPAT dan mengurusnya sendiri. Kedua cara tersebut memiliki biaya balik nama sertifikat rumah yang tidak berbeda jauh.

Berikut merupakan penjelasan terkait pencatatan perubahan secara yuridis ke kantor pertanahan di Indonesia.

Meminta Bantuan PPAT

PPAT merupakan pejabat yang mengurusi akta tanah sebelum berkas dan syarat dokumen di masukkan ke kantor pertanahan resmi. Ketika hendak meminta bantuan PPAT, syarat yang Anda harus penuhi adalah menyerahkan berkas permohonan balik nama. Namun, berkas tersebut harus memiliki aspek penunjang yang lengkap. 

Diantaranya adalah berkas yang harus ditanda tangani pembeli, akta jual dan beli rumah serta tanah dari PPAT, sertifikat tanah yang asli, serta KTP milik penjual rumah dan pembelinya. 

Syarat lain yang juga perlu ditambahkan adalah bukti pelunasan surat setor pajak penghasilan, atau lebih sering disingkat sebagai SSP PPh. Kemudian menyerahkan bukti pelunasan surat setoran bea perolehan hak bangunan dan hak atas tanah, sering disingkat sebagai SSBBPHTB. 

Mengurus Sendiri

Jika Anda hendak mengurusnya sendiri, Anda harus menyerahkan surat tersebut langsung ke Kantor Pertanahan. Berkas dan syarat yang harus dikumpulkan juga serupa, namun terdapat beberapa tambahan, diantaranya adalah surat pengantar dari PPAT serta srat pemberitahuan pajak terutang, baik bumi ataupun bangunan. 

Biaya balik nama sertifikat rumahjuga harus Anda lunasi di kantor tersebut. Berkas penunjang lain yang perlu Anda masukkan adalah izin peralihan hak, baik untuk rumah susun ataupun tanah yang dimiliki oleh negara, serta surat tambahan pertanyaan calon penerima hak. 

Setelah semua berkas dikumpulkan dalam satu tempat, yakni kantor pertanahan, maka pihak kantor pertanahan akan mengeluarkan bukti penerimaan serta permohonan balik nama pada bangunan ataupun lahan tersebut. 

Kemudian pihak Pertanahan akan mencoret nama pemegang atau pemilik bangunan yang lama dengan tinta hitam, dan mengubahnya menjadi nama pemegang yang baru. Pihak Pertanahan akan membubuhkan nama baru tersebut baik di buku tanah maupun di buku sertifikat.

Kemudian pembubuhan tanggal pencatatan juga dibubuhkan. Semua proses tersebut akan selesai kurang lebih selama dua minggu sejak masa pengajuan berkas perubahan dan balik nama.

Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah

Biaya Balik Nama Rumah dan Tanah

Setelah mengetahui rangkaian cara untuk membalikkan nama pada sertifikat kepemilikan tanah, berikut merupakan biaya yang harus Anda keluarkan.

Biaya tersebut merupakan dana yang diperlukan untuk mengurus setiap berkas yang diajukan, diantaranya adalah:

Biaya Pengecekan Sertifikat

Untuk melakukan pengecekan sertifikat, ternyata terdapat dana yang harus Anda keluarkan. Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat hak milik pada bangunan atau lahan yang hendak dibalikkan namanya. Tujuan dari pengecekan ini sederhana, yakni untuk melihat apakah lahan tersebut memang legal dan bukan merupakan lahan sengketa. 

Anda dapat melakukannya langsung di kantor Pertanahan setempat, dengan wilayah regional yang dekat dengan hunian atau lahan Anda. Kemungkinan besaran dana yang dikeluarkan untuk masing-masing daerah berbeda, namun kurang lebih patokannya adalah 50 ribu rupiah. Biaya balik nama rumah di notariskemungkinan juga memiliki harga yang tidak berbeda jauh. 

Baca Juga: Cek Sertifikat Tanah di BPN Online Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Biaya Validasi Pajak

Selain membalikkan nama rumah, pihak pembeli maupun penjual rumah tersebut harus memenuhi tanggung jawab pajak masing-masing. Mereka sudah harus membayar pajak milik mereka dan tidak ada tungakan pada wajib pajak yang mereka miliki. 

Terdapat tiga berkas pajak yang harus Anda penuhi kewajibannya, dan memperlihatkan berkas asli ataupun salinannya ke pihak Pertanahan, yakni pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan masing-masing individu, serta sertifikat bea perolehan hak atas bangunan serta tanah. 

Anda harus membayarkan dan melunasi ketiga wajib pajak tersebut, sebelum kemudian menyerahkannya ke notaris atau PPAT untuk divalidasi. Umumnya biaya yang diperlukan sekitar 200 ribu rupiah, bisa lebih atau kurang, tergantung dengan daerah dimana Anda tinggal. 

Biaya Akta Jual Beli

Selanjutnya adalah biaya akta jual beli, atau lebih sering disingkat sebagai AJB. Untuk berkas ini biasanya dikeluarkan oleh PPAT ataupun notaris. Biaya nama balik rumah di notarisuntuk berkas ini cukup bervariasi, tergantung dengan harga rumah tersebut. 

Akan tetapi, dalam penentuan biaya penerbitan ini tergantung dari kesepakatan antara PPAT atau notaris, penjual, dan juga pembeli dari rumah tersebut. Misalnya harga rumah yang hendak di balik nama sekitar 500 juta rupiah, maka biaya penerbitan akta jual beli sekitar 5 juta rupiah. 

Secara peraturan, pihak penjual ataupun pembeli harus menanggung biaya penerbitan akta jual beli sekitar 1 persen dari nilai transaksi yang dilakukan. Jadi, perbedaan biaya akta jual beli diambil dari total harga rumah atau lahan yang hendak dibalik nama. 

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Terakhir adalah biaya untuk melakukan balik nama sertifikat tanah pada bangunan atau lahan. Biaya balik nama sertifikat tanah ini didasarkan pada nilai jual bangunan maupun lahan tersebut, kemudian dibagi dengan angka seribu. 

Misalnya harga rumah yang dijual adalah 500 juta rupiah, maka biaya pelayanan balik nama ini sekitar 500 ribu rupiah. Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang serta pihak Badan Pertanahan Nasional. Biaya balik nama ini berbeda dengan biaya akta jual beli sebelumnya.

Tanah belum ada serfitikatnya? Lebih baik pahami cara membuat sertifikat tanah terlebih dahulu. Caranya ada pada link yang kami tautkan.

Biaya Jasa Honorarium PPAT 

Uang jasa honorarium PPAT termasuk dengan saksinya cukup bervariasi, bisa sesuai kesepakatan bersama antar pihak-pihak yang terlibat, ataupun berbeda karena pendapatan daerah yang tidak merata di Indonesia. 

Akan tetapi terdapat ketentuan yang harus dipenuhi untuk pembayaran jasa honorarium ini, yakni tidak boleh melebihi nilai satu persen dari harga transaksi yang dilakukan, yakni transaksi jual beli tanah yang dicantumkan dalam akta jual beli. 

Apabila Anda menggunakan jasa notaris maupun PPAT untuk mengurusi balik nama sertifikat rumah maupun lahan Anda, maka biaya yang dikeluarkan tidak boleh melebihi angka 1 persen dari total nila transaksi yang dilakukan. 

Besaran biaya yang Anda keluarkan harus berada di kisaran 0,5 sampai 1 persen tersebut sudah termasuk pembuatan beberapa berkas, diantaranya adalah akta jual beli, balik nama serta jasa notaris itu sendiri.

Waktu yang diperlukan untuk mengurus semuanya di notaris umumnya tidak lebih dari 30 hari, bisa berbeda tergantung wilayah dimana proses pengurusan berkas tersebut dilakukan. 

Memilih Notaris untuk Mengurus Sertifikat Balik Nama Rumah dan Lahan

Anda memerlukan notaris untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan perdataan. Hal ini karena mereka melayani masyarakat umum dan merupakan pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan perdataan. Tanpa adanya notaris, maka semua transaksi yang Anda lakukan bisa di cap ilegal. 

Untuk itu, Anda perlu memilih notaris yang tepat, sehingga proses pembalikan nama bisa dilakukan dengan lebih mudah dan transparan. Usahakan memilih notaris yang benar jujur dan terpercaya, serta memiliki kantor yang bisa Anda kunjungi untuk melihat secara lebih detail bagaimana mereka memperlakukan client

Anda tidak perlu melihat siapa yang lebih senior dalam notaris untuk mengurus sertifikat balik nama Anda, pilihlah yang memang mendapatkan banyak rekomendasi dan profesional di bidangnya. Ini terliat dengan jam terbang yang tinggi dalam pengurusan berbagai dokumen dan berkas perdataan. 

Itulah ulasan mengenai biaya akta jual belidan berbagai keterangan pendukung lainnya. semoga dengan informasi tersebut, Anda bisa mendapatkan gambaran mengenai biaya untuk melakukan balik nama pada rumah serta cara untuk memprosesnya.

Cari rumah itu ga perlu ribet lho, kamu gampang banget untuk cari rumah idamanmu di LacakHarga. Berikut beberapa rekomendasi pencarian rumah: