Dalam transaksi jual beli seperti kendaraan bermotor maupun mobil yang sah, tentu dibuktikan dengan keberadaan surat perjanjian jual beli mobil ataupun motor yang ditandatangani kedua belah pihak. Surat perjanjian ini berisi kontrak dan atau pasal-pasal yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pembeli dan juga penjual.

Keberadaan surat perjanjian transaksi jual beli mobil akan dapat membuktikan kepemilikan mobil yang sah setelah mobil dipindah tangankan. Mengingat kedudukannya yang sangat tinggi dalam transaksi jual beli, sebagai pembeli wajib hukumny bagi Anda untuk benar-benar membaca isi dari surat tersebut termasuk pasal-pasal yang termuat di dalamnya. 

Surat perjanjian jual beli mobil ini harus ada baik untuk transaksi penjualan mobil baru maupun bekas, baik mobil murah maupun mahal. Tatkala Anda membeli mobil melalui dealer, mereka tentu akan mengakhirkan transaksi jual beli dengan konsumennya melalui penandatanganan antara kedua belah pihak di atas kertas. Kertas ini adalah surat kontrak perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli.

Pembelian mobil melalui penjual pribadi juga harus melibatkan penandatanganan surat perjanjian jual beli antara kedua belah pihak. Surat ini berfungsi sebagai bukti pemindahtanganan mobil kepada pembeli sehingga kedudukan mereka kuat di depan hukum.

Surat perjanjian jual beli mobil juga menjadi bukti bagi penjual mobil bahwa mobil itu kini sudah bukan milik mereka. Dengan sendirinya, segala hal yang menyangkut mobil tersebut sudah bukan lagi menjadi pertanggung jawaban si pemilik. Misalnya saja suatu saat mobil terlibat tabrak lari atau kecelakaan tertentu, maka surat ini membuktikan pemindah tanganan mobil.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Berikut ini adalah contoh dari sebuah surat perjanjian untuk jual beli mobil antara pembeli dengan penjual:

Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Pada tanggal 24 Mei 2019 telah diadakan perjanjian jual dan beli mobil dari PIHAK PERTAMA sebagai penjual kepada PIHAK KEDUA sebagai pembeli. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk terikat dalam perjanjian yang dibuktikan melalui surat dengan keterangan masing-masing pihak di bawah ini:

Nama: Dwi Dyah Ayu
Pekerjaan: Guru SD
Alamat: Jalan Pandeglang Nomor 20 Kompleks Puri Dewata, Semarang, Jawa Tengah
Nomor KTP: 17625394797879213123
HP/Telepon: 08523182312123

Pihak di atas bertindak sebagai penjual mobil untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama: Saswito Haryo Sumagnyo
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Pandeglang Raya Nomor 31 B Kompleks Puri Indah, Semarang, Jawa Tengah
Nomor KTP: 1872873802830400
HP/Telepon: 089672318976

Pihak di atas bertindak sebagai pembeli mobil untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Melalui surat ini kedua belah pihak telah bersepakat untuk terikat dalam transaksi jual beli mobil yang melibatkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Mobil yang dijual berupa 1 (satu) unit mobil dengan merek Toyota Yaris yang mana ketentuan dan syarat lebih lanjut termaktub di dalam 11(sebelas) pasal yang dijelaskan melalui pasal di bawah ini:

PASAL 1

PIHAK PERTAMA menjual 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Yaris kepada PIHAK KEDUA dengan harga sebesar Rp 95.000.000 (Sembilan puluh lima juta Rupiah) yang telah disepakatai oleh kedua belah pihak. Mobil Toyota Yaris yang dijual memiliki spesifikasi sebagai berikut:

Atas Nama: Dwi Dyah Ayu
Merk Mobil: Toyota Haris
Warna: Hitam
Tahun Pembuatan: 2011
Nomor BPKB: 112972308120
Nomor Polisi: B 793 LJ
Nomor Mesin: 796969050098
Nomor Rangka: 6012895319870890
Bahan Bakar: Bensin
Kondisi Barang :Baik (Dengan sedikit goresan di bagian belakang mobil)

PASAL 2

Kepemindahan kepemilikan barang berupa satu unit mobil merk Toyota Yaris beserta surat-surat berupa BPKB baru akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA apabila mobil telah dibayar lunas oleh PIHAK KEDUA. Segala tanggungjawab berupa kerugian, risiko hingga keuntungan atas kepemilikan mobil yang tertera di atas akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA mulai saat ini.

PASAL 3

Cara pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA mengikuti syarat dan juga ketentuan yang telah disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA.

Ayat 1

PIHAK KEDUA membayar uang tunai sejumlah Rp 95.000.000 (Sembilan puluh lima juta Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA setelah surat perjanjian jual beli mobil ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Ayat 2

Pembayaran dengan jumlah sebesar Rp 95.000.000 (Sembilan puluh lima juta Rupiah) menggunakan bilyet giro Bank Central Asia (BCA) dengan nomor: 0997-21728-331, jatuh tempo tanggal (1 bulan Juni tahun 2019).

PASAL 4

Selama dalam masa pembayaran, maka penjagaan dan juga pemakaian kendaran berupa unit mobil merk Toyota Yaris menjadi tanggungjawab penuh PIHAK KEDUA. Ongkos biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan sewaktu-waktu yang timbul akibat pemakaian kendaraan oleh PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA. 

Terjadinya kehilangan atas kendaraan berupa unit mobil merk Toyota Yaris menjadi tanggung jawab penuh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk membayar seluruh kekurangan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 5

Apabila ditemukan bahwa bilyet giro pembayaran yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tidak dapat diuangkan berdasarkan tanggal yang tertera pada giro, maka PIHAK KEDUA akan dianggap melakukan keterlambatan pembayaran terhadap PIHAK PERTAMA.

Untuk itu sanksi berupa denda keterlambatan pembayaran akan berlaku atas jual beli sebesar 10% total harga dari unit mobil merk Toyota Yaris yang telah disepakati. Pembayaran dari PIHAK KEDUA harus dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah masa tenggang pencairan.

PASAL 6

Seluruh biaya yang timbul akibat transaksi jual beli mobil seperti biaya balik nama kepemilikan mobil hingga pajak akan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya. Termasuk biaya dalam pembuatan perjanjian jual beli mobil akan masuk menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya yang wajib dibayarkan.

PASAL 7

Berkaitan dengan hal-hal lainnya yang belum termaktub di dalam surat perjanjian jual beli mobil akan diselesaikan antara kedua belah pihak secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai kata mufakat antara kedua belah pihak yang terlibat perjanjian jual beli.

PASAL 8

Apabila dalam kondisi tertentu terjadi perselisihan yang tidak dapat mencapai kata mufakat atau tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menemukan penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.

Kedua belah pihak juga sudah setuju untuk tetap memilih tempat tinggal yang bersifat umum serta tetap menempuh jalur hukum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Negeri.

PASAL 9

Surat perjanjian jual beli ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan diberikan materai secukupnya yang memiliki kekuatan di hadapan hukum dengan kedua salinan dipegang oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian jual beli mobil yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Isi perjanjian juga dinyatakan mulai berlaku sejak telah ditandatanganinya surat ini oleh kedua belah pihak.

Tangerang, 24 Mei 2019

Pihak Pertama

(Hanawita Dyah Ayu)

Saksi Saksi Pihak Pertama

(Sokiun Aji Sumarno)

Pihak Kedua

(Saswito Haryo Sumagnyo)

Saksi Pihak Kedua

(Yanto Haryo Sumagnyo)