Kebutuhan akan hunian saat ini memang sedang mengalami kenaikan. Terutama bagi pasangan muda yang ingin mandiri dengan tinggal dirumah sendiri.
Bagi anda yang memiliki budget terbatas dapat mencoba alternatif dengan membeli rumah second dengan cara KPR. Selain harganya yang lebih murah anda juga bisa berhemat. Ada beberapa syarat KPR rumah second yang dapat anda pelajari.
Pembiayaan KPR tidak hanya digunakan ketika anda akan membeli rumah dalam kondisi baru, saat ini untuk rumah second juga tersedia fasilitas KPR.
Dengan sistem ini tentunya akan menolong anda karena dapat melakukan pembayaran dengan cara angsuran. Biasanya Anda akan ditawarkan pembiayaan dengan beberapa bank yang bekerja sama, tentunya masing-masing mempunyai perhitungan sendiri.
Syarat KPR Rumah Second

Pembelian rumah second dengan sistem KPR ternyata tidak terlalu rumit dalam proses dan tahapannya. Hampir sama dengan proses ketika anda membeli rumah baru.
Ada beberapa alur dan tata cara pembiayaan KPR yang harus anda tempuh dan anda lengkapi untuk bisa mendapatkan rumah KPR ini. Apa sajakah persyaratannya, cek ulasan dibawah ini:
Langkah Pengajuan KPR
Beberapa langkah awal ketika anda memutuskan untuk membeli rumah bekas dengan sistem pembiayaan dari bank melalui KPR antara lain:
- Mencari tahu informasi dari bank yang akan anda gunakan
- Melengkapi semua dokumen yang di persyaratkan
- Menghitung biaya kredit dan biaya lain-lain, seperti biaya provisi dan biaya KPR sebesar 10% dari total pembiayaan KPR yang akan dikucurkan oleh pihak bank
- Penadatangan akad kredit
Syarat Pengajuan KPR
Selain beberapa dokumen yang tekah di persyaratkan tersebut, ada persyaratan umum lainnya yang wajib anda ikuti ketika menjadi seorang debitur di bank.
Persyaratan ini lebih pada persyaratan pribadi anda yang mencakup usia dan pekerjaan sebagai perhitungan bahwa anda bisa mengembalikan uang yang telah dikeluarkan oleh pihak bank. Persyaratan ini adalah:
- Anda adalah seorang WNI
- Anda haruslah sebagai pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Usia anda minimal 21 tahun dan ketika jatuh tempo pembayaran kredit maksimal berusia 55 tahun
- Tidak pernah memiliki catatan hitam di BI atau lolos BI checking
Berkas Dokumen untuk Pengajuan KPR
Sudah pasti dalam sebuah perjanjian pembiayaan anda akan diminta menyiapkan beberapa dokumen yang diminta oleh pihak bank.
Dokumen ini sebagai jaminan tentang diri pribadi anda sebagai klien dan untuk mengikat anda selama pembiayan berjalan. Untuk mengajuka KPR anda akan membutuhkan beberapa dokumen berikut ini:
- KK dan KTP anda yang masih berlaku
- NPWP
- Surat nikah
- Surat keterangan kerja dari tempat anda bekerja
- Slip gaji 3 bulan terakhir yang terdapat stempel instansi tempat kerja anda
- Fotokopi sertifikat tanah yang akan Anda beli
- Rekening koran tabungan selama 3 bulan terakhir
- Fotokopi IMB rumah yang akan anda beli
- Fotokopi pembayaran PBB terbaru atas rumah tersebut
- Surat kesepakatan jual beli bermaterai yang telah ditandatangani oleh pihak penjual dan anda sebagai pihak pembeli.
Proses Apprasial
Pada proses pengajuan KPR ini ada beberapa langkah yang berbeda, yaitu adanya proses apprasial. Proses ini adalah ketika pihak bank melakukan survei pada hunian yang telah anda ajukan, maka bank akan menaksir berapa harga rumah tersebut. Biasanya untuk harga taksiran rumah ini akan lebih kecil jika dibandingkan dengan harga jual dari pembeli ke anda.
Yang harus anda ketahui adalah, dalam proses pengajuan KPR ini bank tidak akan memberikan dana penuh 100% dari harag rumah tersebut. Dana yang akan anda terima paling tidak hanya sekitar 70% saja. Jadi anda pun tetap harus menyiapkan dana lainnya setidaknya untuk membayar DP rumah tersebut karena tidak ditanggung oleh bank.
Penandatanganan Surat Perjanjian Kredit

Setelah proses apprasial selesai maka pihak bank akan meninjau kembali semua persyaratan yang telah mereka tentukan dan menghitung kemampuan anda untuk mengembalikan dana.
Jika anda lolos maka anda akan mendapatkan SPK atau surat perjanjian kredit. Ketika anda telah menerima SPK tersebut, perhatikan baik-baik beberapa point dibawah ini :
Besarnya Bunga
Masing-masing bank menetapkan besarnya bunga yang berbeda-beda. Untuk jenis bank juga mempengaruhi besarnya bunga ini, antara bank konvensional dan bank syariah juga mempunyai perbedaan.
Jangka Waktu Kredit
Cek kembali tentang jangka waktu kredit yang dicantumkan, apakah telah sesuai dengan kesepakatan anda atau belum. Lamanya mas kredit juga mempengaruhi pada besarnya angsuran yang akan bayarkan.
Rincian Biaya KPR
Di dalam rincian ini akan ada keterangan apa saja yang harus dibayar oleh pembeli. Untuk pajak penjualan menjadi tanggungan pihak penjual dan anda tidak perlu membayarnya. Biaya-biaya KPR ini antara lain biaya notaris, biaya provisi, pajak, dan biaya asuransi jiwa dan kebakaran.
Pinalti
Pinalti ini adalah biaya yang akan dikenakan jika anda sebagai debitur melunasi sebagian atau keseluruhan pinjaman sebelum jangka waktu pinjaman berakhir. Biasanya bank akan membebankan pinalti pada anda sebesar 1% dari sisa pokok kredit.
Penunjukan Notaris
Bank akan menunjuk seorang notaris yang akan mengurusi legalitas semua dokumen yang diminta oleh bank. Untuk notaris ini, anda dapat menawar atau meminta ganti jika anda tidak cocok dengan notaris tersebut.
Penandatanganan Akad
Setelah semua langkah telah anda lewati maka tahap selanjutnya adalah penandatanganan akad peminjaman.
Ada dua akad yang harus anda tanda tangani yaitu akad jual beli antara pembeli dan penjual serta akad kredit antara pembeli rumah dengan bank pemberi KPR. Setelah penandatanganan ini selesai maka anda akan menerima beberapa hal sebagai berikut:
- Dalam jangka waktu 3-7 hari, anda akan menerima dana yang telah disepakati oleh pihak bank.
- Notaris akan mengurus proses balik nama dari pemilik rumah lama ke nama anda sebagai pemilik baru.
Jangan Menjadikan KPR Sebagai Sebuah Beban
Setelah mengetahui proses panjang untuk membeli rumah dengan cara KPR, mungkin anda akan merasa berat dan ingin mundur. Tenang saja selama syarat yang ditentukan oleh bank telah anda lengkapi semuanya maka proses penilaian kredit akan cepat selesai.
Hanya anda perlu hitung kemampuan finansial untuk memilih berapa tahun kredit akan berjalan agar tidak pembayaran angsuran tidak berhenti.
Memiliki rumah second juga membutuhkan perjuangan, apalagi jika dengan sistem kredit. Ada syarat KPR rumah second yang tidak begitu saja membuat anda langsung mendapatkan dana yang dibutuhkan.
Persiapkan dokumen dan finansial untuk mempermudah proses penilaian. Dengan KPR juga tidak berarti bank akan menanggung semuanya, anda juga perlu menyiapkan uang untuk biaya yang anda tanggung.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah dan Tanah
Leave a Reply