Apa sajakah aturan di jalan raya yang penting untuk diketahui? Jawaban pertanyaan tersebut penting untuk diketahui. Jika tidak mengetahui aturan yang berlaku, besar kemungkinan Anda akan melanggar aturan tersebut tanpa disadari.

Perlu dicatat bahwa keberadaan aturan tersebut bukan untuk menyusahkan masyarakat selaku pengguna jalan. Keberadaannya semata-mata agar setiap pengguna jalan bisa menjaga ketertiban. Dengan begitu, setiap pengguna jalan merasa lebih aman dan nyaman ketika di jalan.

Banyaknya terjadi kasus kecelakaan atau pelanggaran hak-hak pengguna jalan disebabkan adanya pihak-pihak yang tidak mengindahkan aturan tersebut atau memang sama sekali tidak mengetahuinya. Oleh karena itu, mengetahui apa saja aturan-aturan di jalan raya sangatlah penting.

5 Aturan di Jalan Raya yang Penting Diketahui

Jika disebutkan secara rinci, tentu saja aturan yang harus ditaati ketika melintasi jalan raya sangatlah banyak. Oleh karena itu, ulasan kali ini hanya akan membahas seputar aturan-aturan yang paling penting. Yuk simak aturan-aturannya di bawa ini.

1. Pengendara Harus Memiliki SIM

SIM
Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor Wajib Memiliki SIM (Source : polrestadenpasar.org)

Setiap pengendara baik motor atau mobil harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Keberadaan SIM menunjukkan kalau pemiliknya mendapatkan izin untuk menggunakan kendaraan di jalan raya. Secara garis besar, ada dua jenis SIM yang berlaku, yaitu untuk mobil dan motor.

SIM dikeluarkan oleh Polri setelah orang yang mengajukan permohonan pembuatan SIM melewati serangkaian proses, mulai dari registerasi, cek kesehatan, test tertulis dan praktek, serta yang lainnya. Usia pemohon juga harus mencapai batas yang dipersyaratkan.

Pada pasal 86 dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan 3 fungsi utama SIM, yaitu sebagai bukti kompetensi mengemudi, registerasi pengemudi kendaraan bermotor, dan untuk kegiatan penyidikan, penyidikan, termasuk forensik kepolisian.

2. Mematuhi Rambu-rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas
Wajib Mematuhi Rambu-rambu Lalu Lintas (Source : pasundanekspres.co)

Bayangkan apa yang terjadi di jalan raya jika setiap pengguna jalan bebas melakukan apa yang diinginkannya? Tentu akan terjadi kekacauan, kecelakaan, dan pelanggaran hak-hak pengguna jalan antara satu dengan yang lainnya.

Oleh karena itu, dipasanglah rambu-rambu lalu lintas agar setiap pengguna jalan berpedoman padanya. Itulah sebabnya mengapa setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu-rambu tersebut, agar tercipta keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas.

Secara umum ada 6 jenis rambu lalu lintas yang berlaku, yaitu rambu perintah, rambu peringatan, rambu petunjuk, rambu larangan, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute. Jika didetailkan, masing-masing dari jenis rambu tersebut sangat banyak.

Oh ya, selain 6 jenis rambu di atas, ada satu lagi rambu tambahan yaitu rambu zona selamat sekolah. Sesuai namanya, keberadaan rambu ini di depan sekolah dan dimaksudkan agar setiap orang yang aktif di sekolah tersebut, baik guru maupun siswa bisa lebih aman ketika harus melintas di jalan raya depan sekolah tersebut.  

3. Menggunakan Sabuk Pengaman

Sabuk Pengaman
Wajib Menggunakan Sabuk Pengaman untuk Keselamatan Berlalu Lintas

Aturan wajibnya menggunakan sabuk pengaman tertuang dalam pasal 10 ayat 6 UUD No.22 Tahun 2009. Disebutkan di dalamnya bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih beserta penumpang yang duduk di sampingnya wajib untuk menggunakan sabuk pengaman.

Saking pentingnya aturan tersebut, pemerintah bahkan menetapkan denda paling banyak Rp.250.000 bagi setiap pengemudi yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

Tentu kewajiban menggunakan sabuk pengaman bukan sekedar aturan. Sebab, manfaatnya sangat besar bagi keselamatan pengemudi dan penumpang.

Jika terjadi tabrakan atau pengereman mendadak, pengemudi dan orang yang di sampingnya bisa saja terlempar keluar dari mobil atau kepala membentur bagian depan kabin mobil. Hal ini tentu saja berbahaya, bahkan bisa mengancam jiwa.

Namun ketika menggunakan sabuk pengaman, pengemudi dan penumpang di sebelahnya akan terjaga dari dua bahaya tersebut.

4. Menyalakan Lampu Isyarat Ketika Berbelok

lampu isyarat lalu lintas
Wajib Menyalakan Lampu Isyarat Ketika Berbelok

Setiap kendaraan baik mobil maupun motor sudah dilengkapi dengan lampu sein. Fungsi dari lampu tersebut untuk mengisyaratkan kepada pengendara lain yang berada di belakangnya bahwa dia akan berbelok.

Ketika lampu sein menyala, pengendara di belakangnya langsung waspada dan menjaga jarak aman. Tapi jika tidak dinyalakan, dikhawatirkan terjadi kecelakaan lalu lintas karena pengendara yang berada di belakang kendaraan yang berbelok akan menabraknya.

5. Mematuhi Aturan Kecepatan Laju Kendaraan

patuhi aturan kecepatan berkendara
Wajibnya Mematuhi Aturan Kecepatan Laju Kendaraan

Laju kendaraan memiliki aturan tertentu sesuai dengan kondisi jalanan yang dilalui. Oleh karena itu, Anda sering melihat adanya rambu yang bertuliskan “Kecepatan Maksimal 60 Km/Jam” atau yang sejenisnya. Jika mendapati rambu seperti itu, wajib untuk mengikuti aturan kecepatan maksimal yang tertera.

Demikian pula ketika berkendara di jalan raya yang padat, hendaknya Anda berkendara dengan kecepatan yang sesuai dengan kondisi jalanan. Jangan memaksakan laju kendaraan dalam kecepatan tinggi di jalan raya yang padat, karena hal tersebut bisa menyebabkan tabrakan.

Adab-adab Berlalu Lintas yang Penting Diketahui

Selain mematuhi dan mengikuti berbagai aturan berlalu lintas yang sudah tertulis, ada juga beberapa adab dan tata krama yang seharusnya dipatuhi ketika berada di jalan raya. Adab dan tata krama tersebut sebagai berikut :

1. Hormati Pejalan Kaki

trotoar
Trotoar Merupakan Tempat Lewat Para Pejalan Kaki

Perlu diingat bahwa jalan raya bukan hanya milik pengendara saja, tetapi juga pejalan kaki. Sayangnya, tidak sedikit pengendara yang bersikap semaunya dan tidak memerdulikan hak-hak mereka.

Salah satu contoh yang sering disaksikan adalah saat berhenti di lampu merah. Sebagian pengendara berhenti pas di zebra cros, padahal itu tempat melintas pada pejalan kaki. Akibatnya, seringkali pejalan kaki kesulitan melintas karena harus melewati kendaraan yang berhenti sembarangan tersebut.

Sebagian pengendara motor juga bertindak semaunya dengan menggunakan trotoar sebagai tempat berlalu motornya. Padahal, tempat itu khusus bagi para pejalan kaki. Akibatnya, para pejalan kaki merasa terganggu dan seringkali harus menyingkir ke luar trotoar untuk menghindari motor yang lewat.

Oleh karena itu, hendaknya Anda selaku pengendara bisa menjaga dan menghormati hak-hak para pejalan kaki.

2. Jangan Ngobrol atau Menelpon Ketika Berkendara

jangan menelepon ketika berkendara
Jangan Ngobrol atau Menelpon Ketika Berkendara

Sebagian pengendara tidak peduli dengan bahaya ngobrol atau menelpon ketika sedang berkendara di jalan raya. Padahal, hal tersebut berbahaya karena bisa memicu kecelakan lalu lintas.

Semahir apapun Anda, sebaiknya jangan ngobrol atau menelpon ketika sedang mengemudikan mobil atau motor. Sebab, hal tersebut akan mengganggu konsentrasi Anda. Sebaiknya tepikan kendaraan ketika hendak berbicara atau menerima telepon.

3. Tidak Memarkir Kendaraan Sembarangan

jangan parkir sembarangan
Jangan Parkir Kendaraan Sembarangan

Adab dan tata krama lainnya yang juga perlu diperhatikan saat berkendara adalah tidak memarkir kendaraan sembarangan. Meskipun terburu-buru, tetap parkir kendaraan Anda di tempat yang seharusnya.

Memarkir kendaraan sembarangan tidak hanya membahayakan kendaraan Anda karena bisa saja ditabrak atau diserempet kendaraan lain, tetapi juga bisa mengganggu arus lalu lintas. Sebab, kendaraan Anda menghalangi kendaraan lain yang ingin berlalu.

Bisa saja Anda tidak menyadari kalau parkir di depan pagar sebuah rumah, yang mana tiba-tiba penghuni rumah hendak keluar menggunakan kendaraan pribadi. Akibatnya, pemilik rumah tidak bisa mengeluarkan kendaraannya karena terhalangi oleh kendaraan Anda.

Kesimpulannya, memarkir kendaraan sembarangan bisa menimbulkan berbagai bentuk kejelekan. Oleh karena itu, pastikan Anda menjauhi perbuatan seperti itu.

Itulah tadi beberapa aturan di jalan raya yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara, baik mobil maupun motor. Selain itu, pastikan Anda juga mematuhi adab-adab dan tata krama berlalu lintas.

Jika ingin mencari berbagai mobil bekas, cek aja di website kami LacakHarga.