Pengendara motor tentunya wajib memiliki lisensi resmi yaitu SIM alias Surat Izin Mengemudi. Berbeda dengan tahun sebelumnya, nantinya SIM akan dibagi menjadi 3 golongan. Namun, hal ini masih belum berlaku hingga hari ini tetapi Polisi akan menggodoknya terus.

Diresmikan pada UU (Undang-Undang) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Thn 2009 Pasal 77 ayat 1 tentang kewajiban kepemilikan SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM dijadikan sebagai bukti legalitas yang perlu dibawa oleh setiap pengguna motor saat berkendara.

Perpol ini juga secara resmi telah ditandatangani, tepat di bulan Februari tahun 2021 lalu. Namun, tentunya sebelum penerapan perpol baru tentang 3 jenis golongan untuk SIM C ini, perlu dilakukan sosialisasi secara bertahap untuk masyarakat agar tidak kaget ketika peraturan diadakan.

3 Golongan Baru dalam SIM C

Seperti tertulis dalam Peraturan Kepolisian atau Perpol No 5 Thn 2021, terdapat 3 jenis golongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C. Di antaranya yaitu SIM C, CI, dan juga SIM CII. Masing-masing dari lisensi tersebut dibedakan berdasarkan isi kapasitas dari silinder kendaraan.

Lalu, tercatat juga pada Peraturan Kepolisian No 5 Thn 2021 pada Pasal 3 ayat 2 yang berisi perihal Penerbitan dan Penandaan SIM ke dalam 3 golongan sesuai dengan kapasitas dari kendaraan motor. 3 golongan tersebut di antaranya SIM C untuk motor dengan kapasitas maksimal 250 cc.

Selanjutnya, ada SIM CI untuk motor dengan kapasitas mesin dari 250 cc hingga maksimal 750 cc. Yang ketiga, SIM CII untuk motor dengan kapasitas mesin yang lebih dari 750 cc. Untuk lebih detailnya, berikut akan dijabarkan pembagian 3 golongan Surat Izin Mengemudi tersebut:

1. Golongan Surat Izin Mengemudi C

Ilustrasi sebuah SIM C
Ilustrasi sebuah SIM C (Source: oto.detik.com)

Pada SIM golongan pertama ini alias C diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan bermotor berjenis sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder yaitu maksimal 250 cc (centimeter cubic). Kebanyakan motor tipe ini adalah motor bebek atau motor klasik.

2. Golongan Surat Izin Mengemudi CI

SIM C1 Jatim
SIM C1 Jatim (Source: lazone.id)

Berbeda dengan SIM C, yang kedua ini adalah SIM CI di mana diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesin yaitu dengan kisaran antara 250 cc (centimeter cubic) hingga maksimal 500 cc (centimeter cubic).

Selain itu, jenis Surat Izin Mengemudi yang satu ini juga diperuntukkan untuk kendaraan motor dengan penggunaan daya listrik alias kendaraan motor listrik.

3. Golongan Surat Izin Mengemudi CII

SIM CII Sesua golongan CC Motor
SIM CII Sesua golongan CC Motor (Source: tangerangnews.com)

Selanjutnya ada golongan terakhir, di mana golongan ketiga ini adalah SIM CII. Lisensi kendaraan yang satu ini ditujukan kepada pengemudi kendaraan motor roda dua alias sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesinnya lebih dari 500 cc (centimeter cubic).

Sama seperti Surat Izin Mengemudi CI, jenis SIM yang terakhir ini juga ditujukan untuk pengemudi kendaraan motor dengan pemanfaat daya listrik atau disebut dengan kendaraan motor listrik.

Selain itu, ada juga peraturan lain terkait terbaginya golongan SIM menjadi 3 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Thn 2017 mengenai tarif dan jenis atas PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di mana berlaku dalam Kepolisian Negara RI.

Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Pembuatan SIM

Motor matic Honda Scoopy
Motor matic Honda Scoopy (Source: lifepal.co.id)

Dalam mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang terbagi dibagi menjadi 3 jenis, Anda pasti bertanya-tanya apakah kita wajib memiliki ketiga SIM atau cukup satu saja? Lalu, kapan seharusnya kita mengganti suratnya, simak informasi tentang syaratnya berikut:

1. Syarat Pembuatan SIM CI

  • SIM CI untuk motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc hanya bisa dibuat jika pengendara motor sudah terlebih dahulu memiliki SIM C paling minimal dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan.
  • Pengemudi juga memiliki batas umur yang diperbolehkan untuk mengajukan SIM ini yaitu minimal pada usia 18 tahun. 
  • Jika sudah memiliki SIM CI, maka Anda tidak perlu membawa SIM C yang sudah dibuat sebelumnya ketika berkendara atau bepergian.

2. Syarat Pembuatan SIM CII

  • SIM CII ini diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda dua alias sepeda motor yang memiliki kapasitas mesin besar yaitu 500 cc. Motor dengan kapasitas ini antara lain motor Ducati, Harley Davidson, MV Agusta, BMW Motorrad, dan masih banyak lagi.
  • Surat Izin Mengemudi ini merupakan golong tertinggi. Pengendara yang ingin mengajukan pembuatan SIM CII, wajib memiliki SIM CI terlebih dahulu dalam jangka waktu minimal 12 bulan kepemilikan.
  • Pengemudi motor untuk SIM CII juga memiliki Batasan usia yaitu minimal berumur 19 tahun.
  • Perlu Anda ketahui juga bahwa apabila telah memiliki SIM CII, maka tidak perlu lagi membawa SIM CI maupun SIM C yang sudah dibuat sebelumnya.

Syarat pembuatan SIM di atas juga dimaksudkan agar si pemohon tidak dengan mudah mengajukan pembuatan SIM dengan sembarangan dan ketika berkendara di jalan justru ugal-ugalan. Dengan adanya peraturan ini, pengendara akan lebih baik dalam beretika di jalan.

Apakah Diperlukan Ujian Praktik Ketika Membuat SIM 3 Golongan?

Pengendara motor di Indonesia
Pengendara motor di Indonesia (Source: tirto.id)

Untuk memastikan kelihaian pengendara motor, tentunya diperlukan ujian praktik agar SIM tidak mudah didapatkan dan berakibat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Tentunya, hal ini juga bertujuan demi keamanan si pemilik SIM dan pengendara lain di jalan raya.

Hal yang perlu diperhatikan adalah seorang pengendara tidak hanya perlu lihai dan pintar mengemudikan motor, namun juga harus pandai mengatur emosi ketika berada di jalan raya yang akan dihadapi dengan kemacetan dan hal lainnya.

Oleh karena itu, sangat diperlukan ujian praktik sebelum Surat Izin Mengemudi atau SIM diterbitkan kepada pihak pemohon untuk bertujuan menguji kesabaran, kelihaian, dan beberapa faktor lain orang tersebut dalam mengemudikan motor.

Biaya yang Dibutuhkan untuk Membuat Surat Izin Mengemudi

Biaya membuat SIM C
Biaya membuat SIM C (Source: republika.co.id)

Jika sudah berencana membuat SIM, Anda pasti bertanya berapa sekiranya biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan lisensi tersebut. Tentunya tarif yang diberikan tidaklah mahal dan cukup terjangkau demi keamanan semua pengendara di jalan.

Menurut yang tercatat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 terkait tarif dan jenis atas PNBP atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diberlakukan dalam Kepolisian Negara Indonesia, biaya untuk membuat SIM baru adalah Rp100 ribu.

Tarif ini dipukul rata untuk ketiga SIM, masing-masing di antaranya yaitu SIM CI, SIM CII, dan juga SIM C. Selain itu, tertulis juga bahwa untuk biaya perpanjangan 3 golongan Surat Izin Mengemudi tersebut yaitu Rp75 ribu.

Namun, perlu dicatat juga bahwa semua biaya yang disebutkan di atas, belum termasuk dengan biaya pemeriksaan asuransi atau kesehatan. Jangan lupa untuk menyiapkan budget yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan salah satu dari 3 golongan Surat Izin Mengemudi.

Surat Izin Mengemudi yang terbagi menjadi 3 golongan memiliki syarat yang berbeda dan fungsi yang berbeda. Dengan tujuan yang baik dibaliknya, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih paham dengan peraturan baru ini.