Warisan merupakan salah satu tinggalan dari seseorang yang sudah meninggal. Terkadang bagi beberapa orang memang sudah menyiapkan warisan sebelum menemui ajal sehingga ahli warisnya bisa langsung membagikannya, namun tidak semudah itu.

Karena pewaris sudah meninggal maka tidak ada yang bisa membenarkan apakah mereka ini adalah ahli waris sebenarnya atau tidak.

Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan warisan ini maka dibutuhkan yang namanya Surat Keterangan Ahli Waris yang mana telah sah di mata hukum sehingga pembagian warisan tersebut bisa berjalan dengan lancar tanpa harus ada perdebatan.

Memang sering kali kita lihat banyak kejadian di mana para ahli waris melakukan hal-hal yang tidak sebaiknya dilakukan dan malah menjadi pertikaian sehingga malah memecah belah keluarga. Oleh karena itu, dengan penggunaan surat Keterangan Ahli Waris ini Anda akan lebih mudah dalam pengurusannya dan juga legal di mata hukum.

Untuk itu, berikut adalah beberapa pembahasan yang bisa Anda simak mengenai Surat Keterangan Ahli Waris, agar dalam pengurusannya Anda tidak bingung lagi serta tidak perlu ada yang kurang pada persiapannya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya :

Tentang Surat Keterangan Ahli Waris

Setelah membaca beberapa hal di atas pastinya Anda sudah semakin tahu bukan mengenai Surat Keterangan Ahli waris?

Surat Keterangan Ahli Waris adalah salah satu surat yang menerangkan apabila Anda dan saudara Anda merupakan ahli waris dari pewaris. Dengan menggunakan surat keterangan ahli waris ini, maka ahli waris bisa dianggap legal atau resmi secara hukum sehingga tidak bisa diganggu gugat.

Surat keterangan Ahli waris membuat para ahli waris menjadi berhak memiliki warisan yang ditinggalkan tanpa takut ada yang ikut campur dan membuat rusuh perhitungannya. Karena jelas dalam surat tersebut telah tercantum siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris dan akan ditetapkan oleh pihak yang berwenang sehingga menjadi surat resmi.

Fungsi Utama Surat Keterangan Ahli Waris

Fungsi utama dari Surat Keterangan Ahli Waris adalah menunjukkan para ahli waris ini merupakan benar-benar ahli waris yang resmi. Sehingga pada penggunaan surat ini lebih lanjut bisa dilaksanakan dengan mudah dan tanpa ada hambatan yang berarti.

Jika ada orang yang mengusik warisan tersebut, Anda telah memiliki dasar hukum yang kuat sebab telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Selain fungsi utama tersebut, Surat ini juga berfungsi saat Anda berkutat dengan masalah administrasi yang memiliki kekuatan hukum. Biasanya dalam penarikan tabungan pewaris di bank, pengurusan sertifikat tanah atas nama pewaris, dan urusan-urusan yang lain yang mana dialihkan kepada para ahli waris tersebut.

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris

Anak biasanya menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya

Sebelum Anda lanjut ke tahap yang lebih jauh, sebaiknya Anda mengerti terlebih dahulu apa saja syarat yang harus Anda persiapkan dalam pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris tersebut sehingga dalam pengurusannya Anda telah siap dan akhirnya bisa langsung diurus secepatnya.

Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan sebelum Anda masuk dalam proses pengurusan yang lumayan panjang :

  1. Surat Permohonan yang dicetak rangkap 7
  2. Fotokopi KTP para pemohon sebagai ahli waris dengan menggunakan kertas A4
  3. Fotokopi kartu keluarga pewaris dengan menggunakan kertas A4
  4. Fotokopi buku nikah pewaris menggunakan kertas A4
  5. Keterangan silsilah keluarga ahli waris yang bisa didapatkan dari kelurahan setempat
  6. Surat keterangan kematian dan juga surat keterangan penguburan
  7. Catatan sipil kematian
  8. Fotokopi akta lahir seluruh pemohon
  9. Surat pernyataan pemohon sebagai ahli waris

Langkah-langkah Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Langkah-langkah mengurus surat keterangan ahli waris ini dibedakan menjadi dua yaitu sebagai WNI dan juga sebagai WNI keturunan negara asing. Berikut adalah perbedaannya.

1. Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk WNI

  1. Pertama, bawa semua dokumen yang menjadi syarat di atas kepada ketua RT/RW setempat
  2. Meminta surat Pengantar dari ketua RT/RW untuk ke kelurahan
  3. Meminta surat keterangan waris bermeterai yang ditanda tangani oleh semua ahli waris yang disaksikan langsung oleh ketua RT dan ketua RW
  4. Mengajukan permohonan ke kelurahan setempat
  5. Mengajukan fatwa waris ke pengadilan dengan menyertakan semua dokumen yang sudah lengkap

2. Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk WNI keturunan Negara Asing

  1. Bagi para WNI yang merupakan keturunan Tionghoa atau keturunan Eropa dapat melalui notaris dengan mengecek data wasiat di Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Sedangkan, bagi WNI yang keturunan Timur seperti Arab atau India maka bisa mengurus di Balai Harta Peninggalan atau BHP yang sudah ada di masing-masing wilayah.

Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris untuk yang Beragama Islam dan yang Non-Islam

Selain adanya perbedaan antara WNI yang asli pribumi dengan WNI yang merupakan keturunan bangsa lain maka untuk Agama juga menjadi pembeda.

Apabila Anda merupakan WNI yang beragama Islam maka untuk pengurusannya ke Pengadilan Agama untuk penetapan Ahli Waris tersebut.

Namun, apabila Anda sebagai WNI yang non muslim maka bisa langsung mengurus penetapan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Negeri yang terdekat. Jadi, jangan sampai salah mengajukannya.

Lama Penetapan Surat Keterangan Ahli Waris

Bagi Anda yang mengajukan penetapan sebagai ahli waris ke Pengadilan baik Agama atau pun Negeri maka jangka waktu yang diperlukan untuk memproses permohonan tersebut prinsipnya sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Lama penetapan yang sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 mengenai penyelesaian perkara yang berada di Pengadilan harus diputus dan juga diselesaikan dalam jangka waktu sekitar 6 bulan.

Biaya Penetapan Surat Keterangan Ahli Waris

Sedangkan untuk masalah biaya untuk mendapatkan Penetapan Surat Keterangan Ahli Waris ini, Anda dibebankan pada biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan dan juga biaya perkaranya. Sedangkan jika menurut pada pasal 90 ayat 1 UU peradilan agama maka biaya tersebut meliputi :

  • Biaya materai dan biaya kepaniteraan dalam menyelesaikan masalah tersebut
  • Biaya untuk para saksi, baik para saksi ahli, penerjemah, dan juga pengambilan sumpah yang harus dilakukan dalam penyelesaian perkara
  • Biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan lain dalam proses pengadilan
  • Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan perintah pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hati-hati dengan Pungutan Liar

Setelah Anda melihat beberapa hal di atas yang salah satunya mengenai biaya maka selanjutnya adalah berhati-hatilah dalam mengurus surat ini.

Terkadang terdapat oknum yang tidak bertanggungjawab yang meminta bayaran pada proses pengajuan sehingga hal tersebut telah termasuk pungli atau pungutan secara liar.

Pemilihan Kata yang Tepat

Dalam pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris ini gunakan kata-kata yang baik dan benar menurut pada acuan penulisan yang standar.

Jangan sampai karena kesalahan penulisan Anda gagal dalam pengajuan ini. Cek juga sebelumnya apakah telah benar atau belum. Biasanya para RT, RW, dan lurah mengecek kembali namun Anda sendiri harus antisipasi.

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

Setelah mengetahui berbagai hal mengenai Surat Keterangan Ahli Waris tersebut, maka selanjutnya adalah contoh surat keterangan ahli waris yang baik dan benar.

Anda bisa menggunakan format ini sebagai acuan atau menggunakan format yang lain asal memiliki acuan yang sama dan sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak yang berwenang. Berikut contohnya :

Surat Keterangan Ahli Waris

Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah Ahli Waris dari (Bapak atau Ibu*) :

(Nama Pewaris yang telah meninggal)

Menerangkan dengan sebenarnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa (Almarhum atau Almarhumah*) (Nama Pewaris yang meninggal bin siapa) bertempat tinggal di (Alamat lengkap pewaris yang meninggal. Dari perkawinannya (Almarhum atau Almarhumah*, nama pewaris yang meninggal) dengan (istri atau suami*-nya) telah dilahirkan yang kini masih hidup (jumlah anak). Ahli waris tersebut yaitu :

1. Nama anak pertama (jenis kelamin dan usia)
2. Nama anak kedua (jenis kelamin dan usia)
3. Nama anak ketiga (jenis kelamin dan usia)
4. Nama anak keempat (jenis kelamin dan usia), dan seterusnya

Demikian kami adalah para ahli waris dari (Almarhum atau Almarhumah*, nama pewaris yang meninggal)

Apabila di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian dengan isi Surat Keterangan Ahli Waris ini, maka segala sesuatu menjadi tanggung jawab kami para ahli waris, sedangkan aparat pemerintah yang turut menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris ini dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

(Jember, 19 Maret 2019)

Para ahli waris :

1. Ahli  waris pertama
2. Ahli waris Kedua
3. Ahli waris ketiga
4. Ahli waris keempat, dan seterusnya.

Saksi-saksi :

1. Saksi 1
2. Saksi 2
3. Saksi 3, dan seterusnya

Disaksikan

Ketua RT (nomor RT)

(Nama RT)

Telah tercatat di Kantor Kecamatan (nama kecamatan)

Nomor  :
Reg      :

Telah tercatat di Kantor Kelurahan (nama kelurahan)

Nomor  :
Reg      :

CAMAT (kecamatan)

(Nama Camat)
NIP: ……..

LURAH (kelurahan)

(Nama Lurah)
NIP: ……..

Keterangan : *)) pilih salah satu

Kesimpulan

Dala, membuat surat keterangan ahli waris sebaiknya tidak dilakukan dengan sembarangan karena Anda akan rugi sendiri sebab bisa saja Anda harus bolak-balik karena banyak syarat yang tidak terpenuhi.

Pahami terlebih dahulu dasar-dasar mengenai pembuatan dari mulai apa itu surat keterangan ahli waris, fungsinya, syarat-syarat dokumen yang harus terpenuhi, bagaimana cara pengurusannya, kapan jadi, berapa biaya yang harus dikeluarkan dan masih banyak lagi.

Yang perlu Anda pelajari yang utama adalah bagaimana cara menulis surat ahli waris yang benar sehingga tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang membuat urusan Anda semakin rumit.

Surat ini harus dibuat dengan baik dan ditetapkan oleh pengadilan sehingga perlu proses yang panjang. Semoga, apabila Anda sedang mengurus hal tersebut bisa dilancarkan dan segera mengurus berbagai hal mengenai warisan yang ditinggalkan tersebut.