Dalam mencari rumah kontrakan, mengetahui kondisi, lokasi, serta harga rumah yang hendak disewa saja tidak cukup. Calon pengontrak juga dituntut untuk memahami apa isi dari surat perjanjian kontrak rumah. Hal ini sangat penting agar tidak ada pihak merasa dirugikan di kemudian hari.

Meskipun tampak sepele, karena sebagian besar hal-hal maupun aturan sewa menyewa bangunan biasanya telah dijelaskan secara lisan. Namun, sebaiknya penyewa juga memperhatikan isi dokumen dan poin-poin yang tertulis di dalamnya. Apalagi, dokumen perjanjian ini memiliki kekuatan hukum.

Apa itu Surat Perjanjian Mengontrak Rumah?

Ilustrasi sebuah rumah kontrakan
Ilustrasi sebuah rumah kontrakan

Surat perjanjian sewa rumah merupakan dokumen yang berisi tentang persetujuan sewa menyewa antara pihak pemilik dan penyewa. Dengan persetujuan tersebut, maka dibuatlah sebuah perjanjian yang berisikan tentang hak serta tanggung jawab untuk dipatuhi kedua belah pihak.

Selain mengatur berbagai hal untuk disepakati, surat perjanjian juga bertujuan untuk mengatur berbagai macam hal. Salah satunya adalah mencegah terjadinya sengketa atau pertikaian yang bisa saja terjadi di masa akan datang. Jadi, surat perjanjian ini memang memiliki peran sangat penting.

Umumnya, dalam surat perjanjian mengontrak rumah menerangkan tentang objek rumah yang disewakan, jumlah harga sewa, bagaimana cara membayar sewa, apa saja hak serta kewajiban pemilik maupun penyewa, hingga hal-hal yang berkaitan dengan pemutusan kontrak.

Surat perjanjian ditandatangani pihak pemilik dan penyewa rumah menggunakan materai. Dokumen tersebut umumnya dibuat dua rangkap untuk masing-masing pihak.  Hanya saja, supaya surat perjanjian memiliki kekuatan hukum penuh, maka harus memenuhi poin-poin seperti di bawah ini.

Empat syarat perjanjian sewa rumah:

  1. Kedua belah pihak yang membuat perjanjian adalah orang dewasa berusia di atas 21 tahun
  2. Perjanjian dibuat berdasarkan persetujuan mengikat tanpa paksaan dari pihak lain.
  3. Dokumen perjanjian memuat objek persetujuan tertentu yang tertuang dalam surat.
  4. Perjanjian tidak dibuat dengan berdasarkan sebab terlarang yang melanggar UU dan norma.

Surat perjanjian bisa difungsikan dalam beberapa kebutuhan, seperti sewa rumah untuk jadi usaha, untuk rumah makan, untuk dijadikan ruko, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, penting sekali dipelajari oleh siapa saja yang berniat melakukan perjanjian sewa rumah.

Hal Penting dalam Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Harus ada kesepakatan bersama dalam membuat surat perjanjian kontrak rumah
Harus ada kesepakatan bersama dalam membuat surat perjanjian kontrak rumah

Kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian harus disusun secara terstruktur, dan lugas sehingga mudah dipahami. Namun, hal tersebut juga tergantung pada isi atau poin-poin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pemilik rumah dan penyewa.

Di bawah ini adalah poin-poin penting yang harus ada dalam surat perjanjian sewa rumah:

1. Identitas Pihak Pemilik dan Penyewa Rumah

Melampirkan identitas kedua belah pihak yang terikat merupakan syarat perjanjian mutlak. Informasi lengkap identitas pihak-pihak tersebut antara lain adalah, nama lengkap, tempat atau tanggal lahir, alamat valid, pekerjaan, nomor telepon, dan sebagainya.

2. Periode Kontrak

Mencantumkan periode sewa rumah sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Hal ini berfungsi guna memperjelas lama waktu mengontrak, dan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua pihak. Bagian periode diisi periode dimulai dan berakhirnya masa kontrak.

Contoh: Masa sewa 2 (dua) tahun, mulai tanggal 11 Juni 2020 – 11 Juni 2021

3. Harga Sewa dan Metode Pembayaran

Poin lain yang wajib dicantumkan dalam surat perjanjian adalah harga sewa rumah seperti telah disepakati. Di samping itu, dijelaskan pula mengenai metode dan jangka waktu pembayaran, serta berapa kali cicilan pembayaran sebelum rumah ditempati penyewa.

4. Hak & Kewajiban Antara Pemilik dan Penyewa

Di surat perjanjian wajib tertera mengenai hak yang akan diperoleh, serta kewajiban yang mengikat kedua belah pihak. Umumnya, poin ini berisi mengenai pembayaran tagihan, seperti listrik, air, telepon, dsb, kerusakan rumah, dan fasilitas di dalam rumah.

5. Pemutusan Perjanjian

Poin ini berkaitan dengan pemutusan perjanjian kontrak rumah dan mengatur tentang hal-hal yang dapat memutus keabsahan surat, syarat untuk memutuskan perjanjian, serta pilihan ketiga atau solusi bagi kedua belah pihak, khususnya sebelum selesainya masa sewa.

6. Pasal-Pasal yang Mengikat

Mencantumkan pasal-pasal yang berkekuatan hukum dimaksudkan untuk memperjelas hak serta kewajiban pihak penyewa dan penyewa.

7. Sanksi

Denda atau sanksi adalah poin penting yang tidak boleh dilupakan dalam surat perjanjian sewa rumah. Pasalnya, sanksi akan sangat berguna dalam mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan selama periode sewa, seperti keterlambatan membayar sewa, misalnya.

8. Tanda Tangan di Atas Materai

Kedua belah pihak (pemilik dan penyewa) membubuhkan tanda tangan di atas materai. Hal ini menjadi tanda, bahwa pihak-pihak terkait telah sepakat terhadap ketentuan yang tertulis di surat perjanjian dan surat yang ditandatangani memiliki kekuatan hukum valid.

9. Lampiran

Dalam surat perjanjian wajib dicantumkan beberapa lampiran, seperti fotokopi identitas dari pihak pemilik rumah dan penyewa, foto rumah, kwitansi pembayaran, dan lain sebagainya.

Format Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Contoh surat perjanjian kontrak rumah
Contoh surat perjanjian kontrak rumah (Gambar: slideshare.net)

Dalam pembuatan surat perjanjian kontrak rumah yang baik dan benar, terdapat struktur format yang harus diterapkan dalam menulis dokumen perjanjian. Meskipun tampaknya sangat sederhana, namun faktanya tidak sedikit orang kurang paham bagaimana susunan format membuat perjanjian.

Di bawah ini adalah format dalam membuat surat sewa rumah:

  • Kepala surat atau kop surat
  • Tanggal pembuatan surat perjanjian
  • Identitas lengkap pihak-pihak yang melakukan perjanjian
  • Keterangan persetujuan perjanjian
  • Pasal-pasal dalam perjanjian
  • Tanda tangan dan nama terang
  • Membubuhkan materai untuk memperkuat surat di mata hukum
  • Kesaksian dari para saksi

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Lengkap

Membutuhkan referensi untuk membuat surat perjanjian sewa tanah atau rumah tapi belum menemukan yang cocok? Di bawah ini adalah beberapa contoh surat perjanjian kontrak rumah lengkap dengan contoh pemakaian pasal-pasal yang bisa dijadikan bahan pertimbangan.

1. Kontrak Tahunan, Bulanan

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH TAHUNAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Ismail Husaeni
Tempat / Tanggal Lahir: Medan, 01-08-1964
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Senior Manager di PT. XX
Alamat: Kompleks Nusa Indah, Bandung Barat

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemilik Rumah).

Nama: Citra Anindya
Tempat / Tanggal Lahir: Jakarta, 12-91-1988
Jenis Kelamin: Perempuan
Agama: Islam
Pekerjaan: SPG Mall
Alamat: Jl. Imam Bonjol No. 10, Bandung Barat

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penyewa Rumah).

Kedua pihak terkait bersepakat untuk membuat perjanjian seperti di bawah ini:

A. Saya Pihak Pertama, menyewakan rumah yang terletak di Desa Kaliadem, No. 23, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat kepada Pihak Kedua, dengan harga sewa sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) selama 1 tahun.

Periode sewa terhitung dari tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan 21 Februari 2021. Rumah disewakan kepada Pihak Kedua lengkap beserta furniture di dalamnya, dan segala jenis kerusakan fasilitas selama masa sewa menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

B. Saya Pihak Kedua telah menyewa rumah dari Pihak Pertama, dengan kondisi serta aturan sesuai yang telah tertulis pada poin di atas, dan menyetujui ketentuan dari Pihak Pertama.

C. Semua jenis perbaikan yang dilakukan oleh Pihak Kedua akan menjadi pemilik Pihak Pertama sepenuhnya, meskipun masa kontrak telah selesai.

Demikian surat perjanjian ini dibuat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak lain, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak.

Apabila terdapat perubahan hal-hal dalam perjanjian atas persetujuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, akan dimusyawarahkan terlebih dahulu.

Bandung, 09 Januari 2021

Kami yang membuat perjanjian:

Pihak I (Pertama)


Ismail Husaeni

Pihak II (Kedua)


Citra Anindya

Yang mengetahui


Kepala Desa Kaliadem

2. Kontrak Rumah Beserta Isinya

SURAT PERJANJIAN

Saya yang membubuhkan tanda tangan di bawah ini, dan disebut Pihak Penyewa, membuat pernyataan sebagai berikut:

Nama : Jihan Kartika
Agama: Islam
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Nomor KTP: 9090xxxxxxx5
Alamat: Jl. Adi Sucipto No. 19, Jakarta Barat
No Hp: 0852437309097
Tujuan Surat: Menyewa rumah.

Dengan ini, saya menyatakan:

1. Bersedia untuk membayar lunas uang sewa rumah kontrakan paling lambat ketika menerima kunci pada tanggal 1 Januari 2021, dan apabila penggunaan rumah sewa melebihi masa peminjaman yang disepakati, maka bersedia menanggung biaya tambahan.

2. Saya bersedia menjaga dan merawat rumah beserta isinya dengan baik dan mematuhi peraturan serta ketentuan yang diberlakukan oleh pemilik rumah, juga lingkungan sekitar rumah.

3. Jika terjadi kerusakan pada bangunan atau fasilitas rumah saat dalam periode sewa, maka saya bersedia bertanggung jawab penuh atas biaya perbaikan kerusakan tersebut.

4. Apabila masa waktu sewa telah habis, maka saya akan segera mengosongkan rumah dan mengembalikannya pada kondisi seperti semula.

5. Jika durasi sewa telah berakhir tapi saya belum juga mengosongkan rumah, saya bersedia untuk membayar denda sejumlah yang telah disepakati bersama.

Demikianlah surat perjanjian sewa ini saya buat dalam keadaan sadar supaya bisa dipergunakan sesuai dengan kebutuhan pihak pemilik rumah kontrakan.

Jakarta Barat, 09 Januari 2021

Pihak Pertama


(Ismail Husaeni)

Pihak Kedua


Jihan Kartika

3. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah untuk Usaha

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH UNTUK USAHA

Pada hari Sabtu tanggal 7 Juli tahun 2020 di Semarang, kami yang membubuhkan tanda tangan di bawah ini:

Nama: Juli Santiago
Nomor KTP: 911xxxxxxx
Tempat, Tanggal Lahir: 11-08-1979
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Kelurahan Bendan Duwur, Gajah Mungkur, Semarang

Sebagai Pemilik Rumah dan selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama: Ika Irawati
Nomor KTP: 911xxxxx
Tempat, Tanggal Lahir: 10 Mei 1980
Pekerjaan: Pegawai Swasta
Alamat: Desa Tambangan, Surakarta

Sebagai penyewa dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Di sini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua ingin terlebih dahulu menerangkan hal-hal seperti berikut :

1. No SHM . HGB: 01xxxx Atas Nama Juli Santiago

2. Alamat : Desa Wonotingal, Banyumanik, Semarang RT/RW: 07/01 Kelurahan: Wonotingal, Kecamatan: Banyumanik, Kab/Kota: Semarang, Provinsi: Jawa Tengah

Yang selanjutnya disebut sebagai rumah.

Menerangkan, bahwa Pihak Pertama akan menyewakan rumah tersebut ke Pihak Kedua.

Dengan maksud tersebut, kedua belah pihak setuju untuk mengikat diri dalam surat perjanjian mengontrak rumah dengan ketentuan serta syarat-syarat seperti yang diatur pada pasal-pasal di bawah ini:

I. Pasal 1
…. Berisi tentang persetujuan sewa ….

II. Pasal 2
…. Mengenai harga dan pembayaran ….

III. Pasal 3
Jaminan dari kedua belah pihak.

IV. Pasal 4
…. Menerangkan tentang biaya pembebanan serta perawatan rumah ….

V. Pasal 5
…. Hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak sesuai dengan persetujuan bersama ….

VI. Pasal 6
…. Kerusakan akibat bencana alam ….

VII. Pasal 7
…. Berisi syarat mengenai pemutusan hubungan dari Pihak Kedua dengan kondisi tertentu ….

VIII. Pasal 8
Syarat pemutusan hubungan dari Pihak Pertama.

IX. Pasal 9
…. Jangka waktu masa berakhirnya kontrak ….

X. Pasal 10
…. Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam perjanjian akan didiskusikan oleh kedua belah pihak ….

XI. Pasal 11
…. Solusi atau penyelesaian perselisihan ….

Demikianlah surat perjanjian sewa ini dibuat sejumlah dua rangkap dengan dibubuhi materai, dimana keduanya memiliki kekuatan hukum sama.

Perjanjian berlaku mulai tanggal 7 Juli tahun 2020 hingga tanggal 7 Juli tahun 2021.

Pihak Pertama


(……………….)

Pihak Kedua


(……………..)

Saksi-Saksi:

Saksi Pertama:


(…………)

Saksi Kedua:


(…………)

Kata Penutup

Dalam membuat surat perjanjian kontrak rumah, penting untuk memperhatikan posisi materai pada surat perjanjian kontrak rumah agar tidak salah meletakkan.

Jadi, masing-masing materai (2 buah) diletakkan di bagian tanda tangan kedua belah pihak, dan yang dipakai biasanya materai 6.000.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah