Mengontrak rumah menjadi pilihan banyak orang, khususnya bagi mereka yang tidak punya dana cukup untuk kredit rumah atau membangun rumah sendiri. Nah, ketika ingin kontrak rumah, maka harus ada yang namanya Surat Perjanjian Kontrak Rumah.

Surat perjanjian ini akan sama-sama melindungi pengontrak dan penyewa dari segi hukum. Lalu bagaimana cara membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah? Tenang, di bawah ini bisa kamu lihat contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah beserta detail informasi lainnya.

Pengertian Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Ketika kamu ingin mengontrak rumah atau menyewakan rumah, maka jangan lupa untuk mempersiapkan Surat Perjanjian Kontrak Rumah. Surat Perjanjian Kontrak Rumah adalah dokumen dari praktik kontrak rumah yang akan memberikan keamanan di masa depan.

Dengan mempersiapkan Surat Perjanjian Kontrak Rumah, maka risiko terjadinya kesalahpahaman di masa mendatang bisa diminimalisir. Mudahnya, pihak pengontrak dan yang mengontrakkan rumah akan merasa aman dan nyaman karena mendapatkan perlindungan dari hukum.

Surat Perjanjian Kontrak Rumah Berdasarkan Hukum

Kontrak mengontrak atau sewa menyewa dilindungi oleh hukum, yaitu berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata, yang berbunyi :

“sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatau harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya”

Berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata serta Pasal 165 HIR, Surat Perjanjian Kontrak Rumah dibagi menjadi dua bentuk, yaitu :

  1. Akta otentik, dibuat berdasarkan ketentuan Udang-Undang yang berlaku oleh pejabat umum, misalnya saja notaris.
  2. Bukti-bukti tulisan di bawah tangan, tidak dibuat berdasarkan Udang-Undang dan pejabat umum.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Ilustrasi tanda tangan surat perjanjian kontrak rumah
Ilustrasi tanda tangan surat perjanjian kontrak rumah

Ada beberapa hal esensial yang harus kamu perhatikan saat ingin membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah, yaitu :

1. Identitas di Surat Perjanjian Kontrak Rumah 

Identitas pihak-pihak yang terdapat di Surat Perjanjian Kontrak Rumah harus ditulis dengan benar, yang meliputi :

  • Nama lengkap
  • NIK 
  • Alamat dan keterangan lainnya yang berhubungan dengan kontrak rumah.

Intinya, semuanya harus sesuai dengan KTP dan KK.

2. Masa Kontrak dan Harga

  • Tanggal berlaku dan berakhirnya kontrak harus tertulis di Surat Perjanjian Kontrak Rumah.
  • Biaya kontrak (nominal) dan cara bayar (bulanan atau tahunan) juga harus tertulis di Surat Perjanjian Kontrak Rumah.

3. Pasal-pasal di Surat Perjanjian Harus Jelas

Pasal-pasal harus dijelaskan secara rinci dan mudah dipahami oleh kedua belah pihak. Disarankan untuk langsung menggunakan poin-poin khusus dan tidak umum.

4. Pemberian Sanksi/Denda

Sanksi atau denda juga harus ada di Surat Perjanjian Kontrak Rumah, misalnya saja denda karena terlambat membayar biaya kontrak. Tulis juga tenggang waktu pembayaran denda yang jelas dan mudah dipahami.

5. Materai

Agar surat perjanjian tersebut memiliki nilai hukum, maka harus menyertakan materai, yang berlaku sekarang adalah materai 10.000.  Surat tersebut juga perlu untuk dibuat rangkap dua, dengan masing-masing tanda tangan di atas materai oleh pengontak dan yang mengontrakkan.

6. Notaris atau Bawah Tangan?

Tentukan sendiri apakah butuh untuk menggunakan notaris atau cukup bukti tertulis di bawah tangan. Jika ingin bukti yang kuat di masa mendatang, maka disarankan untuk menggunakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum seperti notaris.

7. Biaya Perawatan dan Lainnya

Perlu juga untuk mendiskusikan tentang pembayaran listrik, internet, keamanan hingga kebersihan (jika diperlukan). Intinya, hal-hal yang membuat kedua belah pihak nyaman dan jauh dari kesalahpahaman.

Hal yang Sering Terjadi saat Membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Perhatikan beberapa kesalahan yang umum terjadi ketika membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah agar kamu tidak melakukannya, yaitu :

  • Salah penulisan informasi.
  • Tidak mencantumkan waktu pembayaran sewa rumah dan jatuh tempo pembayaran.
  • Tidak menyertakan materai.
  • Tidak menetapkan sanksi atau denda.
  • Lupa membuat suarat baru, yaitu ketika periode sewa berakhir dan ingin diperpanjang.

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Cara membuat Surat Perjanjian Kontrak Rumah mudah, kamu bisa mencari contohnya yang banyak tersebar di internet. Sebagai gambaran, di bawah ini kami buatkan contoh surat kontrak rumah yang sederhana:

Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :
Alamat :

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PENGONTRAK/PENYEWA

Nama :
Alamat :

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK

Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji akan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL 1

STATUS KEPEMILIKAN RUMAH

Pemilik menyatakan bahwa tanah dan rumah di alamat . . . . berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor . . . . adalah benar-benar miliknya dan memiliki hak penuh untuk menyewakannya kepada pihak lain.

Bahwa pemilik tesebut akan menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut. Bawah sekarang, saat perjanjian ini ditandatangani, rumah tersebut dalam keadaan kosong.

PASAL 2

JANGKA WAKTU

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 2 tahun (sebutkan detail hari, tanggal dan tahun) dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Penyewa dan Pemilik.

PASAL 3

BIAYA SEWA

Biaya sewa tanah dan rumah yang dimaksud untuk jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 2 perjanjian adalah sebesar (sebutkan biaya sewa).

PASAL 4

SISTEM PEMBAYARAN

1. Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa biaya yang dimaksud pada Pasal 3 di atas akan dibayarkan dalam (sebutkan sistem pembayaran yang disepakati).

2. Jika Penyewa terlambat dalam membayar biaya sewa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3, maka akan dikenai sanksi berupa (sebutkan sanksinya).

Demikianlah Surat Perjanjian Kontrak Rumah ini dibuat dalam dua rangkap dengan materai yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Ditandatangai kedua belah pihak pada hari . . . tanggal . . .  bulan . . . tahun  . . . . , dan berlaku mulai tanggal tersebut hingga hari . . . tanggal . . .  bulan . . . tahun  . . . . 

Surat kontrak rumah akan memberikan perlindungan hukum bagi pengontrak dan pemilik rumah. Surat tersebut juga untuk meminimalisir risiko terjadinya kesalahpahaman yang mungkin terjadi di masa depan.