Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan beroda empat tahun 2022 ini. Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan skema diskon PPnBMuntuk mobil.

Bahkan, untuk mobil dengan harga kisaran 200 juta rupiah atau LCGC (low cost green car), pemerintahlah yang akan menanggungnya.

Dengan kata lain, perpanjangan ini hanya untuk mobil baru. Namun, skemanya tidak sama dengan skema PPnBM (Pajak Pendapatan Khusus Barang Mewah) yang diberikan pemerintah pada 2021 lalu.

Seperti apakah perbedaannya?

Sekilas Mengenai PPnBM Mobil

PPnBM adalah pajak yang dikenakan khusus bagi barang-barang mewah kepada produsen penghasil atau pengimpor barang sebagai kegiatan usaha atau profesinya.

Pajak ini hanya dikenakan satu kali, yaitu setelah produsen menyerahkan atau mengimpor barang yang termasuk ke dalam kategori mewah.

Sesudahnya, produsen maupun pengimpor tidak perlu lagi membayar pajak ini penyerahan berikutnya.

PPnBM mobil sesungguhnya berfungsi sebagai penyeimbang pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan mereka yang berpenghasilan tinggi.

Pajak ini juga bertujuan mengamankan pemberian negara dan melindungi produsen lokal, terutama yang berskala tradisional.

Kendaraan, terutama yang beroda empat seperti mobil, termasuk salah satu barang mewah yang terkena pajak ini. Untuk lebih lengkapnya, inilah daftar barang-barang yang terkena pajak ini:

  • Yang bukan barang kebutuhan pokok
  • Yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu
  • Yang hanya dikonsumsi masyarakat dengan gaji tinggi
  • Yang dipakai atau dikonsumsi dengan tujuan menunjukkan status atau kelas sosial

Sejauh ini, PPnBM dalam hal otomotif memberikan berbagai pengaruh, seperti:

  • Kenaikan saham mobil yang cukup signifikan
  • Kenaikan penjualan mobil bekas
  • Penurunan emisi gas buang dari mobil yang sudah berusia lebih dari tiga tahun
  • Mendukung peraturan berupa larangan mobil berusia di atas sepuluh tahun untuk masih beroperasi di Jakarta
  • Pengendalian pola konsumsi atas barang mewah

Sesungguhnya, tarif PPnBM (termasuk untuk produk otomotif) bervariasi. Bila yang paling rendah adalah rata-rata 10 persen, yang tertinggi adalah 200 persen.

Namun, bila pengusaha atau produsen melaksanakan kegiatan impor barang mewah, maka mereka tidak akan dikenakan pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penjualan barang mewah ke luar negeri.

Selain itu, salah satu syarat penentuan tarif pajak ini adalah konsultasi dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Perhitungannya adalah dengan cara mengalikan persentase tarif PPnBM dengan nominal Dasar Pengenaan Pajak atau harga barang sebelum dikenakan pajak. Ini juga termasuk dengan PPN.

Perbedaan tarif pajak ini juga tergantung dengan jenis mobil yang dibeli. Bila membeli mobil baru, maka pembeli akan dikenakan pajak PPnBM mobil.

Namun, bila yang dibeli adalah mobil bekas, maka pembeli tidak akan dikenakan pajak tersebut.

Tentang Perpanjangan PPnBM Mobil

Seperti yang sudah disebutkan tadi, mobil seharga sekitar 200 juta rupiah dan termasuk LCGC ditanggung oleh pemerintah.

Persetujuan Jokowi atas hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada konferensi pers 16 Januari 2022 kemarin.

Namun, tentu saja tanggungannya tidak langsung 100 persen saat itu juga. Pajak mobil jenis LCGC saat ini adalah 3 persen yang ditanggung pemerintah, lalu pemerintah akan memberikan fasilitas 0 persen untuk kuartal pertama pada awal 2022.

Kuartal kedua turun jadi 2 persen, disusul kuartal ketiga 1 persen. Barulah pada kuartal keempat, pembayaran pajak penuh, yaitu 3 persen.

LCGC mendapatkan pertimbangan ini dikarenakan kondisinya yang masih baru tetapi (cenderung lebih) ramah lingkungan.

Selain itu, pandemi COVID-19 yang sudah terjadi sejak akhir 2019 sempat membuat mobilitas masyarakat menjadi sangat terbatas.

Hal ini juga sempat memengaruhi frekuensi penggunaan mobil bagi masyarakat yang tinggal di ibu kota.

Untuk produk otomotif seharga 200 hingga 250 jutaan rupiah, PPnBM bertarif normal 15 persen.

Kuartal pertama, 50 persennya akan ditanggung oleh pemerintah, jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua, pembayaran pajak penuh, yaitu sebesar 15 persen.

Kabar ini tentu saja disambut gembira bagi para pemilik mobil, terutama yang termasuk kategori LGCG.

Selain dapat memperingan pengeluaran mereka, strategi ini diharapkan dapat membuat makin banyak penduduk beralih ke green car.

Semoga dengan perpanjangan PPnBM mobil ini, perekonomian masyarakat akan ikut membaik, seiring geliat usaha mereka bangkit kembali.