Tak bisa dipungkiri STNK dan SIM menjadi dokumen penting yang sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari. Terutama Anda yang sering menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian. Terbitnya peraturan baru membuat pentingnya korelasi BJPS Kesehatan dengan kedua dokumen tersebut.

Kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) alias BPJS Kesehatan menjadi dokumen penting. Sebelumnya, masyarakat mungkin banyak yang belum melunasi iuran layanan publik ini. Bahkan, di antaranya banyak yang memang belum memiliki kartu BPJS.

Padahal, BPJS Kesehatan sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses kesehatan tanpa biaya yang mahal. Lalu, apa hubungannya dengan kedua dokumen berkendara? Mari simak apa saja syarat untuk mengurus SIM dan STNK.

Syarat Baru Pengurusan STNK dan SIM

Syarat perpanjang STNK dan SIM terbaru (Source: merahputih.com)

Masyarakat dihimbau untuk melunasi iuran BPJS Kesehatan karena baru-baru ini pemerintah menerbitkan peraturan baru mengurus SIM dan STNK, Jika masih ada tunggakan atau belum lunas, maka kedua dokumen tersebut dipastikan belum bisa diurus.

Kini, Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan dijadikan syarat utama dalam pengurusan dokumen layanan publik mulai dari:

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • SIM (Surat Izin Mengemudi)
  • Syarat naik haji

Peraturan ini dituangkan dan tercatat pada Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022. Peraturan baru ini memiliki tujuan demi kebaikan masyarakat sendiri yaitu agar dapat menikmati akses layanan dari BPJS Kesehatan.

Kapan Peraturan Baru Ini Diterapkan di Masyarakat?

BPJS jadi syarat baru (Source: pelopor.id)

Mungkin Anda banyak bertanya-tanya kapankah penerapan peraturan baru tersebut dilaksanakan? Menurut Presiden RI Joko Widodo, penerbitan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 terkait Optimalisasi Penerapan JKN telah dilakukan.

Dalam Instruksi Presiden tersebut disebutkan terkait peraturan baru mengurus SIM dan STNK di Indonesia. Masyarakat yang ingin mengurus kedua dokumen tersebut harus sudah menjadi anggota dari layanan BPJS Kesehatan secara resmi. Kapankah peraturan berlaku?

Dikatakan bahwa peraturan baru tersebut memang benar sudah ditetapkan, namun untuk penerapan langsung terkait penyertaan kartu Jaminan Kesehatan Nasional sebagai syarat mengurus SIM dan STNK, hingga SKCK belum diberlakukan untuk saat ini.

Hal selengkapnya yang perlu dipahami:

  • Penerapan syarat baru tersebut memang belum pasti kapan tanggal pemberlakuannya, mengingat dibutuhkannya proses yang lama dan cukup panjang untuk membuat Parpol. Namun, peraturan agar segera dilaksanakan begitu proses selesai.
  • Dinyatakan juga bahwa proses untuk membuat Parpol akan meliputi Korlantas, sub sektor, dan masih banyak lagi. Dibutuhkan dua kalis proses untuk menjalankannya yaitu yang pertama dengan perubahan regulasi (Parpol No 7 Thn 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor).
  • Dibutuhkannya sosialisasi untuk masyarakat tentang peraturan baru mengurus SIM dan STNK sangat penting agar masyarakat tidak kaget dan bisa mempersiapkan diri lebih baik.
  • Sosialisasi ini dilakukan secara bertahap dari pihak pemerintah ke warga Indonesia.
  • Selain itu, pemerintah juga meminta agar diperbaikinya pengelolaan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
  • Peraturan baru yang dibuat ini diharapkan tidak membuat masyarakat merasa terbebani karena harus membayar iuran BPJS padahal layanannya juga belum bisa dibilang maksimal.
  • Oleh karenanya, pemerintah mendesak perbaikan BPJS sehingga dapat memberikan manfaat secara total.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online, Nggak Perlu Ribet!

Penggunaan BPJS

Aturan BPJS terbaru (Source: portalsulut.pikiran-rakyat.com)

Selain sebagai syarat penting dalam pengurusan 3 dokumen di atas, BPJS juga dibutuhkan untuk beberapa hal ini:

1. Mengurus Surat Tanah

Diharapkan masyarakat lebih sadar dan paham tentang pentingnya kegunaan dari kartu kesehatan ini sebagai syarat untuk mengurus SIM dan STNK. Dikatakan juga bahwa terkait pengurusan surat jual beli tanah, walaupun belum memiliki kartu JKN atau belum terdaftar akan tetapi dilayani.

Namun, ketika dokumen akan diurus, masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan pendaftaran sebagai peserta. Apabila dokumen masih belum diurus maka surat jual beli tanah tidak bisa diambil ketika selesai.

Untuk pengambilan surat ini diperlukan bukti kartu peserta bahwa telah terdaftar dari Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.

2. Mengurus SKCK

Selain surat-surat di atas, ternyata kepemilikan kartu Jaminan Kesehatan Nasional diperlukan untuk SKCK. Masyarakat harus sudah terdaftar sebagai anggota juga menjadi syarat wajib yang dimiliki ketika ingin mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Pemerintah memiliki tujuan baik dari pembuatan peraturan baru mengurus SIM dan STNK. Diharapkan masyarakat dapat turut serta mengikuti peraturan tanpa terbebani. Tujuannya adalah untuk kebaikan masyarakat sendiri.