Pemilik kendaraan perlu memperpanjang STNK setiap tahun dan setiap 5 tahun sekali. Jika Anda tidak sempat melakukannya, proses perpanjangan ini dapat diwakilkan kepada orang lain. Namun, Anda perlu memberi surat kuasa perpanjang STNK kepada pihak yang ditunjuk.

Ketika Anda meminta tolong orang lain untuk memperpanjang STNK, Anda harus memilih orang lain yang benar-benar bisa dipercaya. Hal ini karena STNK adalah dokumen penting yang tidak boleh hilang. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mewakilkannya pada keluarga atau teman yang telah dipercaya.

Surat kuasa ini biasanya juga dibutuhkan jika Anda memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain dan perlu memperpanjang STNK. Surat kuasa perpanjang STNK juga diperlukan untuk memperpanjang kendaraan dengan nama perusahaan.

Surat kuasa perpanjang STNK dan ganti plat motor dapat Anda buat sendiri. Surat ini biasanya mengandung identitas pemilik kendaraan, identitas orang yang diberi kuasa, dan keterangan tentang kendaraan. Jika kendaraan didaftarkan berdasar nama perusahaan, maka surat ini harus memiliki kop perusahaan.

Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK

Jika belum pernah membuat surat kuasa untuk memperpanjang STNK sebelumnya, Anda dapat membuatnya seperti contoh di bawah ini:

1. Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK Tahunan

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Khanifa Azizah
Jenis Kelamin : Wanita
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 13 Juni 1987
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.31 Sukasari, Bandung
NIK : 3273015306870001

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Memberi kuasa kepada:

Nama : Rizal Anantha
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 20 Januari 1984
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.31 Sukasari, Bandung
NIK : 3273012001840001

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

KHUSUS

Atas nama dan untuk Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK tahunan hingga tuntas melalui instansi berwenang, dengan detail seperti berikut:

Nomor Polisi : D 3899 GAA
Nama Pemilik : Khanifa Azizah
Alamat Pemilik : Jl. Ahmad Yani no.31 Sukasari, Bandung
Tipe Kendaraan : H1B02N41LO
Model Kendaraan : Honda Beat 

Tahun Pembuatan : 2019

Isi Silinder :110
Warna : Hitam
Nomor Rangka : MHXXXXXXXXXXXX
Nomor Mesin : JFXXXXXXXXXXXX

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 19 Januari 2021

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

materai

Khanifa Azizah Rizal Anantha

2. Contoh Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat Kendaraan

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Imam Kurniawan
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat Tanggal Lahir : Sukabumi, 19 Oktober 1990
Alamat : Jl. Arjuna No. 80 Sukasari, Bandung
NIK : 3273011910900003

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Memberi kuasa kepada:
Nama : Anton Ardiansyah
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 15 Juni 1992
Alamat : Jl. Arjuna no.80 Sukasari, Bandung
NIK : 3273011506920001

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

KHUSUS

Atas nama dan untuk Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK 5  tahunan dan ganti plat kendaraan hingga tuntas melalui instansi berwenang, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Polisi : D 3550 GAA
Nama Pemilik : Imam Kurniawan
Alamat Pemilik : Jl. Arjuna No.80 Sukasari, Bandung
Tipe Kendaraan : A1F02N36S2
Model Kendaraan : Honda Vario
Tahun Pembuatan : 2015
Isi Silinder :125
Warna : Hitam
Nomor Rangka : MHXXXXXXXXXXXX
Nomor Mesin : JFXXXXXXXXXXXX

Demikian Surat Kuasa ini saya buat secara sadar untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bandung, 12 April 2020

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

materai

Imam Kurniawan Anton Ardiansyah

Syarat Perpanjang STNK Tahunan yang Dikuasakan

Jika Anda sendiri memperpanjang STNK tahunan kendaraan atas nama Anda, dokumen yang diperlukan hanyalah KTP dan STNK. Namun, jika proses pembayaran pajak tahunan ini dikuasakan pada orang lain, maka syaratnya pun berbeda.

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • Fotocopy KTP pihak yang diberi kuasa
  • Surat kuasa bermaterai
  • STNK asli serta fotocopy

Syarat di atas adalah untuk perpanjangan STNK tahunan atas nama perorangan. Apabila kendaraan adalah atas nama badan hukum, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • STNK asli dan fotocopy
  • Surat kuasa bermaterai (dilengkapi dengan kop surat badan hukum, tanda tangan pimpinan, dan cap badan hukum)
  • SIUP dan NPWP yang telah dilegalisir
  • Fotocopy KTP pihak yang diberi kuasa
  • Surat keterangan domisili

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan yang Dikuasakan

Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan perlu melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan dan ganti plat nomor. Proses ini sedikit lebih lama daripada proses perpanjang 1 tahunan karena Anda harus menunggu pembuatan plat kendaraan.

Jika sibuk bekerja, Anda dapat membayar pajak 5 tahunan secara diwakilkan. Untuk melakukannya, siapkan beberapa dokumen berikut ini:

  • Surat kuasa bermaterai
  • KTP asli pemilik kendaraan
  • Fotocopy KTP pihak yang diberi kuasa
  • STNK asli beserta fotokopinya
  • BPKB asli beserta fotokopinya
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

Cek fisik kendaraan bermotor dilakukan oleh polisi yang bertugas di kantor Samsat. Sehingga, untuk memperoleh hasil pemeriksaan cek fisik, kendaraan harus dibawa ke kantor tersebut saat proses perpanjangan STNK 5 tahunan.

Untuk kendaraan bermotor dengan atas nama badan hukum, dokumen yang harus disediakan adalah:

  • Surat kuasa bermaterai (dilengkapi dengan kop surat badan hukum, tanda tangan pimpinan, dan cap badan hukum)
  • Fotocopy KTP pihak yang diberi kuasa
  • Surat keterangan domisili
  • NPWP dan SIUP yang telah dilegalisir
  • STNK asli beserta fotocopy
  • BPKB asli beserta fotocopy

Dengan diizinkannya perpanjangan STNK yang diwakilkan, kini Anda tidak perlu bolos kerja untuk melakukannya. Selain itu, Anda juga tidak perlu calo untuk memperpanjang STNK. Anda dapat memberi kuasa kepada orang yang benar-benar Anda percaya guna memperpanjang STNK dan ganti plat.