Apakah Anda ingin memodifikasi motor kesayangan dengan knalpot racing namun takut kena tilang Polisi? Jika iya, tidak perlu khawatir. Sebab, ternyata ada jenis knalpot racing yang bisa digunakan dan tidak melanggar aturan polisi.

Umumnya penggunaan knalpot racing dilarang dan seringkali mendapatkan teguran bahkan penilangan dari pihak kepolisian karena suaranya dianggap menggangu. Wajar sih, karena tidak semua orang bisa menerima suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot tersebut.

Teguran akibat suara bising dari knalpot racing tidak hanya didapatkan pengendara dari pihak kepolisian. Terkadang ada juga warga yang langsung menegur pengendara motor dengan knalpot racing karena terganggu oleh suara berisik yang didengarnya.

Dasar Penindakan Knalpot Racing

Knalpot Racing
Knalpot Racing Diperbolehkan Selama Memenuhi Syarat Ambang Batas Kebisingan

Kondisi para pengendara yang menggunakan knalpot racing dilihat dari 2 sisi hukum berbeda, yaitu ambang batas kebisingan dan tingkat kelaikan jalan.

Oleh karena itu, dalam menindaki pengendara motor dengan knalpot racing, polisi biasanya menggunakan alat khusus untuk mengukur yaitu desibel. Dengan menggunakan alat tersebut, bisa diketahui apakah suara knalpot racing masih berada dalam ambang batas yang diperbolehkan atau tidak.

Nantinya dari hasil pengecekan alat tersebut, pengendara motor dengan knalpot racing bisa ditetapkan bersalah atau tidak. Fakta ini menunjukkan kalau tidak semua knalpot racing dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Bahkan, ada beberapa knalpot racing aftermarket yang dijual di pasaran ternyata memiliki sertifikat Euro 3 sampai 5. Sertifikasi tersebut menunjukkan kalau kondisi knalpot racing tersebut secara emisi lebih baik.

Selain itu, regulasi soal knalpot memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan sebagai acuan dasar. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 285 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal 285 dijelaskan kalau knalpot yang laik jalan termasuk salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan. Berikut bunyi pasal tersebut “Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

Aturan Knalpot Racing yang Diperbolehkan

Knalpot Racing Diperbolehkan Berdasarkan Kapasitas Isi Silinder Mesin
Knalpot Racing Diperbolehkan Berdasarkan Kapasitas Isi Silinder Mesin

Jika Anda ingin melakukan modifikasi motor dengan cara mengganti knalpot racing, pastikan Anda memerhatikan spesifikasinya terlebih dahulu. Tujuannya, agar nantinya Anda tetap aman menggunakannya dan tidak dianggap melanggar aturan.

Perlu diketahui bahwa persyaratan standar tingkat kebisingan knalpot memiliki ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam peraturan tersebut dibuat pengelompokan ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin. Berikut secara makna persyaratan standar yang diperbolehkan :

  • Sepeda motor yang menggunakan mesin hingga 80 cc memiliki ambang batas kebisingan sebesar 77 dB.
  • Sepeda motor yang menggunakan mesin 80-175 cc memiliki ambang batas kebisingan sebesar 80 dB.    
  • Sepeda motor yang menggunakan mesin di atas 175 cc memiliki ambang batas kebisingan sebesar 83 dB.

Jika Anda ingin menggunakan knalpot racing pada motor kesayangan Anda, pastikan mengikuti aturan ambang batas berdasarkan spesifikasi mesin yang disebutkan di atas. Lebih dari itu, siap-siap untuk ditilang polisi.

DB Killer Membantu Mengurangi Kebisingan Knalpot Racing

DB Killer Membantu Mengurangi Kebisingan
DB Killer Membantu Mengurangi Kebisingan Knalpot Racing (Source : renngrib.de)

Salah satu kendala yang seringkali dialami oleh Anda yang ingin menggunakan kanlpot racing tertentu adalah tingkat kebisingannya melebihi ketentuan yang diperbolehkan oleh pihak kepolisian. Di sisi lain, Anda juga merasa berat untuk mengganti dengan knalpot racing lainnya karena merasa suka dengan model knalpot tersebut.

Jika Anda mengalami dilema seperti itu, tidak perlu bingung. Gunakan saja DB killer yang mudah ditemukan di pasaran saat ini untuk meredam kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot racing.

DB killer merupakan komponen kecil yang bisa ditambahkan di bagian moncong knalpot racing dalam rangka mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tersebut. Kalau knalpot standar atau bawaan tentu tidak perlu menggunakannya, karena suara yang terhasilkan sudah sesuai standar dan aturan.

Apakah menggunakan DB killer memang efektif mengurangi kebisingan? Jawabannya iya, penggunaan DB killer sangat efektif dalam mengurangi kebisingan knalpot racing. Sudah banyak yang membuktikan hal tersebut.

Bahkan, suara knalpot racing yang menggunakan DB killer akan terdengar senyap dan mirip dengan suara yang dihasilkan oleh knalpot standar atau bawaan.

Berdasarkan penjelasan di atas, tentu Anda sudah mengetahui kalau ada knalpot racing yang diperbolehkan polisi, yaitu knalpot yang memenuhi ketentuan dan aturan. Jika knalpot racing terlalu bising, gunakan saja DB killer untuk meredam suaranya.

Jika ingin mencari berbagai motor bekas, cek aja di website kami LacakHarga.