Dulu, untuk memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu waktu yang lama dan cukup ribet karena harus mengantre untuk mengikuti beberapa tahapan tes di Satlantas hingga akhirnya SIM jadi.
Kamu pun harus datang pagi-pagi sekali agar bisa memperoleh antrean awal. Namun, keribetan itu kini sudah tidak diperlukan lagi karena kamu bisa perpanjang SIM Online.
Dikarenakan adanya pandemi corona yang terjadi di tahun 2020 lalu, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat agar tidak perlu datang untuk membuat dan memperpanjang SIM.
Proses perpanjangan bisa dilakukan melalui aplikasi digital korlantas Polri.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, tentunya kamu harus menyiapkan dulu berkas-berkas yang menjadi persyaratan. Nah, apa sajakah itu?
- Mengisi formulir untuk pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik sendiri dan masih berlaku. Apabila kamu warga asing, perlu menyiapkan dokumen keimigrasian.
- Menyiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang masih berlaku.
- Melakukan uji keterampilan simulator terlebih dahulu jika belum pernah. Pasalnya, kamu harus membawa Surat Keterangan yang menyatakan kamu lulus.
- Menyiapkan surat keterangan yang menyatakan mata dalam keadaan sehat dan normal. Jadi, kamu perlu pergi ke dokter mata terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan.
Cara Perpanjang SIM Online

Ketika semua persyaratan sudah terpenuhi, kini saatnya untuk kamu melakukan perpanjangan SIM Online dari rumah.
Caranya cukup mudah. kamu bisa melakukannya melalui aplikasi di Android atau iOS ataupun website.
Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Digital Korlantas

Di tahun 2021, Korlantas Polri mengeluarkan Aplikasi Digital Korlantas yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pembuatan ataupun perpanjangan SIM secara online.
Cukup di rumah, proses perpanjangan sudah bisa dilakukan. Namun, untuk saat ini, perpanjangan hanya bisa dilakukan khusus untuk pemegang SIM A dan SIM C.
Selain kedua jenis itu, tetap harus secara offline untuk memperpanjangnya.
Langkah-langkahnya adalah:
- Unduh dulu aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Playstore dan Appstore.
- Masuk ke aplikasi dengan memasukkan nomor ponsel yang aktif digunakan. Nantinya, kamu akan menerima kode OTP yang harus dimasukkan di aplikasi untuk memverifikasi.
- Lanjutkan proses registrasi dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan, ID SIM, foto KTP, foto SIM, dan swafoto.
- Tunggu sejenak dan biarkan sistem memverifikasi NIK dan ID SIM yang sudah kamu masukkan.
- Kemudian pilih jenis SIM yang dimiliki dan lokasi Satpas.
- Langkah selanjutnya adalah verifikasi untuk hasil pemeriksaan psikologi dan kesehatan.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila terjadi pembatalan proses perpanjangan SIM.
- Pilih metode untuk mengirimkan kartu SIM yang sudah jadi.
- Unggah pas foto serta tanda tangan digital.
- Ketika semua data sudah disubmit, kamu harus melakukan pembayaran PNBP beserta biaya kirim yang sudah dikalkulasi oleh sistem.
- Langkah terakhir, lakukan pencetakan kartu SIM dan tunggu hingga kartu sampai di rumahmu.
Cara Perpanjang SIM Online dari Website
- Langkah awal, kamu harus membuka situs resminya di http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
- Kemudian pilih menu untuk Pendaftaran SIM Online. Nantinya akan muncul pilihan untuk memperpanjang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) pada kolom jenis permohonan.
- Lengkapi data yang ada pada formulir pengajuan perpanjangan SIM. Cek kembali untuk memastikan data sudah sesuai KTP dan tidak ada yang salah.
- Pada kolom captcha, masukkan kode captcha dan tekan tombol Kirim untuk mengajukan permohonan. Proses pengajuan sudah selesai. Ketika petugas menerimanya, bukti akan dikirimkan ke email yang kamu gunakan dalam proses registrasi tadi.
- Di dalam bukti registrasi, terdapat informasi nominal yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM. Segera lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau datang langsung ke Bank BRI.
- Selanjutnya, kamu bisa datang ke lokasi SIM Keliling/gerai pelayanan/satpas yang dipilih sewaktu registrasi pengajuan. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang disyaratkan, bukti registrasi, serta bukti pembayaran.
- Tunggu sejenak untuk pengambilan foto dan pencetakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.
Itulah kemudahan dalam memperpanjang masa berlaku SIM secara online.
Kini, kamu tidak perlu lagi mengantre panjang, datang dari pagi, dan menunggu lama untuk memperpanjang SIM karena semua bisa dilakukan di rumah.




Leave a Reply