Setiap kepemilikan kendaraan bermotor tentu dikenakan pajak dan sang pemilik wajib membayarkan pajaknya tiap tahun. Namun, kenyataan di lapangan bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang telat atau bahkan sampai lupa untuk membayar pajak motor.

Padahal pembayaran pajak motor sekarang lebih mudah karena disediakan layanan online hingga mobil samsat keliling. Tapi, tetap saja banyak yang memang dengan sengaja juga tidak membayarkan kewajiban pajaknya, walaupun mereka tahu pajak adalah hal penting.

Oleh karena itu, itu menyikapi hal ini diberlakukan sistem denda pajak motor jika masyarakat telah melewati masa aktif pajak dan belum juga melunasinya. Tarif dendanya sendiri juga akan disesuaikan menurut ketentuan yang berlaku.

Menurut Humas Bapenda atau Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Herlina Ayu, menyatakan bahwa untuk denda yang dikenakan karena terlambat membayar pajak adalah sekitar dua persen pada setiap bulannya.

Banyak dari Anda yang mungkin kebingungan bagaimana cara menghitungnya. Oleh karena itu, melalui artikel ini kami akan membagikan cara mudah hitung denda telat pajak motor. Silakan disimak.

Cara Mudah Untuk Hitung Denda Pajak Motor

Detail pajak pada motor
Detail pajak pada motor (Source: eraspace.com)

Untuk menghitung denda pajak motor, tentunya ada pengaruh dari beberapa faktor. Mulai dari durasi atau lama waktu keterlambatan pembayaran pajak hingga jumlah nominal pajak kendaraan. Selain itu, faktor lain juga meliputi beberapa komponen.

Salah satunya adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan juga PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut penjabaran terkait skema denda pajak motor yang perlu Anda ketahui:

  • Durasi Terlambat Bayar 2 hari hingga 1 bulan: denda yang dikenakan yaitu sekitar 25 persen.
  • Durasi Terlambat Bayar 2 hari hingga 1 bulan: 25 persen x PKB.
  • Durasi Terlambat Bayar 3 bulan: 25 persen x PKB x 3 (jumlah bulan) / 12 + nominal denda dari SWDKLLJ.
  • Durasi Terlambat Bayar 6 bulan: 25 persen x PKB x 6 (jumlah bulan) / 12 + nominal denda dari SWDKLLJ.
  • Durasi Terlambat Bayar 1 tahun: 25 persen x PKB x 12 (jumlah bulan) / 12 + nominal denda dari SWDKLLJ.
  • Durasi Terlambat Bayar 2 tahun: 25 persen x PKB x 12 (jumlah bulan) / 12 + nominal denda dari SWDKLLJ x 2 (jumlah tahun).
  • Durasi Terlambat Bayar 3 tahun: 25 persen x PKB x 12 (jumlah bulan) / 12 + nominal denda dari SWDKLLJ x 3 (jumlah tahun).

Contoh Cara Hitung Pembayaran Pajak Kendaraan

Cara pembayaran pajak dan menghitungnya
Cara pembayaran pajak dan menghitungnya (Source: liputan6.com)

Cara untuk melakukan pembayaran denda pajak motor sangat mudah, disini akan dijabarkan caranya melalui simulasi berikut dengan kasus pajak yang telat dibayar dalam waktu 2 bulan. Nominal PKB kendaraan yaitu Rp144.000.

Simulasi Pembayaran:

25 persen x PKB x 2 (jumlah bulan) / 12 + nominal denda dari SWDKLLJ.

25 persen x 144.00 x 2 / 12 + 32.000

6.000 + 32.000 = Rp38.000

Maka, kesimpulan dari perhitungan di atas adalah denda pajak motor yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp38.000. Cukup mudah, bukan? Sekarang Anda cukup menyesuaikan dengan durasi keterlambatan dan nominal PKB kendaraan Anda, jangan lupa SWDKLLJ disesuaikan juga.

Cara Cek Denda Pajak Motor Secara Online atau Offline

STNK Motor
STNK Motor (Source: lifepal.co.id)

Tidak semua orang berinisiatif untuk menghitung denda yang dimilikinya. Oleh karena itu, cara paling praktis adalah dengan melakukan cek denda pajak.

Kini, denda pajak motor dapat dicek dengan mudah melalui offline. Anda bahkan bisa mengecek secara online dengan hanya bermodalkan kuota internet saja. Begini caranya:

1. Mengecek Lewat Situs Online E-Samsat

  • Kunjungi situs online e-Samsat pada link ini http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Kemudian, input nomor polisi kendaraan Anda yang tertulis dalam angka dan juga huruf bagian belakang kendaraan pada kolom yang tersedia.
  • Lalu, input NIK Anda
  • Setelah itu, nominal denda pajak yang dikenakan untuk kendaraan Anda akan muncul pada laman tersebut.

2. Mengecek Lewat SMS

Jika Anda tidak memiliki jaringan internet atau sedang kehabisan kuota sehingga tidak bisa membuka situs online e-samsat maka cobalah untuk mengecek denda pajak dari motor Anda melalui fitur SMS di handphone.

Namun perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki format pengiriman SMS yang berbeda, kami memberikan beberapa contohnya saja:

a. DKI Jakarta

Format SMS: ketiklah Metro (spasi) masukan nomor polisi kendaraan lalu kirim SMS ke 1717

b. Jawa Timur

Format SMS: ketiklah JATIM (spasi) masukan nomor polisi kendaraan lalu kirim SMS ke 7070

c. Jawa Barat

Format SMS: ketiklah Poldajabar (spasi) masukan nomor polisi kendaraan lalu kirim SMS ke 3977

Selain melakukan pengecekan denda pajak motor secara online, Anda juga bisa mengeceknya secara offline yaitu dengan cara berkunjung langsung ke kantor samsat di wilayah Anda dan bertanya pada petugasnya.

Cara Pembayaran Denda Pajak Motor

Cara membayar pajak motor via aplikasi di HP
Cara membayar pajak motor via aplikasi di HP (Source: wartaoto.com)

Selain pengecekan, pembayaran denda pajak motor juga bisa dilakukan secara offline maupun online. Jika ingin mengecek secara online, berikut caranya:

  • Bukalah aplikasi Si-Ondel alias Samsat Online Delivery.
  • Registrasi dan lakukan pembayaran di e-samsat DKI.
  • Pilih layanan delivery di app tersebut.
  • Nantinya, TBPKP Anda diantarkan langsung ke alamat wajib pajak.

Namun metode ini hanya berlaku untuk denda yang di bawah 1 tahun dan hanya bisa di Jakarta. Namun, jika ingin membayar offline juga mudah. Kunjungilah beberapa fasilitas ini:

  • Samsat Keliling
  • Kantor Samsat Induk
  • Gerai Samsat

Cara pembayaran pajak sudah semakin mudah, begitu pula cara akses denda pajak. Cara hitung denda telat pajak motor juga sangat mudah dan tidak rumit untuk dikuti. Jadi, jangan sampai lupa bayar pajak lagi karena akan sangat rugi.