Sertifikat tanah merupakan salah satu surat berharga yang mencantumkan legalitas tanah. Sayangnya bagi sebagian orang, mengurus sertifikat tanah ini merupakan hal yang sulit. Padahal jika Anda telah mengetahui cara membuat sertifikat tanah, ternyata tidak terlalu rumit apalagi jika tanah sendiri.
Jika Anda memiliki rumah yang dibangun di tanah kavling, pastikan sudah memiliki sertifikat tanah yang sah. Jangan dianggap sepele tentang surat tersebut. Jika Anda masih bingung tentang apa yang harus dilakukan untuk mengurus sertifikat tanah baru, silahkan simak info berikut ini:
Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Lewat Notaris

Sertifikat tanah ini merupakan surat resmi tentang kepemilikan tanah, baik itu merupakan tanah sendiri atau tanah hibah. Dalam sertifikat tersebut akan tercantum nomor sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Berikut adalah cara membuat sertifikat tanah dari AJB:
1. Persyaratan Pembuatan Sertifikat Tanah
Pengajuan pembuatan sertifikat tanah dan bangunan, bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau tanpa notaris. Namun sebelumnya, perlu disiapkan beberapa persyaratan agar pengajuan berjalan lancar. Adapun persyaratannya adalah:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemohon tanpa legalisir
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama satu tahun terakhir
- IMB (izin mendirikan bangunan)
- Pajak penghasilan (PPh)
- AJB (Akta jual beli) tanah
- BPHTB (bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)
Syarat ini akan berbeda jika Anda ingin membuat sertifikat tanah dari girik. Syarat atau kelengkapan yang harus Anda siapkan ada perbedaan. Selain syarat-syarat di atas, juga ada kelengkapan lain sebagai berikut:
- Surat riwayat tanah
- Girik atau letter C
- Surat pernyataan yang menyatakan tanah tidak sedang dalam kondisi sengketa
2. Alur Pembuatan
Agar bisa memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah langkah-langkah dalam pembuatan sertifikat tanah yang harus Anda tempuh:
A. Pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Bantuan Notaris
Dalam hal ini, notaris yang dimaksud adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Anda bisa datang ke kantor PPAT di wilayah Anda. Adapun cara pembuatan sertifikat dengan dengan menggunakan jasa PPAT adalah:
- Lengkapi semua persyaratan yang telah disebutkan di atas, kemudian serahkan berkas ke kantor pertanahan.
- Kemudian, selanjutnya randa bukti dari kantor pertanahan diberikan kepada PPAT, dalam hal ini bisa disertai dengan permohonan balik nama.
- PPAT akan menyerahkan tanda bukti penerimaan kepada pembeli tanah.
- Nama pemegang hak sebelumnya atau penjual yang tertera dalam sertifikat dan buku tanah akan dicoret menggunakan tinta hitam. Coretan ini akan sah setelah mendapatkan paraf dari kepala kantor pertanahan.
- Pembeli sebagai pemegang hak tanah yang baru, akan ditulis pada kolom dan halaman pada sertifikat dan buku tanah tersebut.
- Selanjutnya bagian tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat lain dan diberikan tanggal.
- Setelah 14 hari maka pembeli dapat mengambil sertifikat baru tersebut di kantor pertanahan.
- Pembeli sah memiliki lahan secara hukum.
B. Pembuatan Sertifikat Secara Mandiri

Selain membuat sertifikat dengan bantuan dari notaris atau PPAT, sebenarnya Anda juga bisa mengajukan permohonan mandiri ke kantor pertanahan setempat.
Ada beberapa tahapan yang dilalui sebagai berikut:
1. Datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Silahkan datang ke loket pelayanan dengan membawa semua persyaratan yang telah disiapkan. Isilah formulir dan lakukan pembayaran untuk biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
2. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN
Petugas BPN akan datang ke lokasi dan melakukan pengukuran tanah sesuai dengan pengajuan. Dalam proses ini Anda wajib hadir. Hasil dari pengukuran, berupa gambar dan peta bidang, akan digunakan sebagai dasar pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.
3. Membayar Pendaftaran SK Hak
3. Biaya Pembuatan

Biaya yang akan dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat tanah ini, tergantung dari jenis peruntukan, luas tanah, dan lokasinya. Semakin luas tanah dan semakin strategis lokasi, akan semakin tinggi pula biaya. Sebagai gambaran, berikut adalah biaya pengurus sertifikat tanah di DKI Jakarta:
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000,-
- Biaya Panitia: Rp 354.000,-
- Biaya pengukuran peta bidang tanah: Rp 124.000,-
- Total biaya: Rp 528.000,-
4. Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Hampir sama dengan biaya pembuatan sertifikat tanah, waktu pembuatan juga tergantung dari luasan tanah. Selain itu, jenis peruntukan tanah juga mempengaruhi lamanya waktu pembuatan sertifikat tanah tersebut. Secara garis besar, waktu pembuatan dapat dirinci sebagai berikut:
Waktu 38 hari diperuntukkan untuk:
- Tanah non pertanian yang memiliki luas kurang dari 2.000 m²
- Tanah pertanian dengan luasan kurang dari 2 hektar
Waktu pembuatan 57 hari diperuntukkan untuk:
- Tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektar
- Tanah non pertanian yang memiliki luasan lebih dari 2.000 m² sampai seluas 5.000 m²
Waktu pembuatan 97 hari diperuntukkan bagi:
- Tanah non pertanian yang memiliki luas lebih dari 5.000 m²
Bagaimana Jika Sertifikat Tanah Hilang?

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen wajib yang harus Anda miliki ketika memiliki tanah atau rumah. Sangat penting untuk menyimpan sertifikat ini dengan baik. Namun, bagaimana jika sertifikat tanah yang Anda miliki hilang?
Jangan cemas, berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:
1. Buat Surat Pengantar dari Kelurahan
Langkah pertama adalah meminta pengantar dari RT/RW untuk dibawa ke kantor kelurahan setempat. Dari kelurahan akan diberikan surat pengantar terkait kehilangan sertifikat tanah.
2. Lapor ke Kantor Polisi
Surat pengantar yang Anda terima dari kelurahan, silahkan dibawa ke kantor polisi untuk mendapatkan surat kehilangan. Dalam hal ini kantor polisi yang dimaksud adalah setingkat Polres. Pihak kepolisian akan membuatkan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah sebagai lampiran ke BPN.
3. Lapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Datang ke kantor BPN di wilayah lokasi tanah tersebut berada, dengan menyerahkan surat dari kepolisian. Kelengkapan dokumen yang harus dibawa ketika datang ke BPN antara lain:
- Fotokopi KTP pemohon sebagai pemilik sertifikat tanah
- Fotokopi PBB terakhir yang telah lunas
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
- Surat keterangan kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan dari BPN untuk dilakukan sumpah tentang kehilangan sertifikat tanah tersebut. Sumpah ini dilakukan di kantor BPN yang dipimpin oleh seorang rohaniawan BPN.
4. Membuat Iklan Pengumuman Kehilangan di Media Cetak
Setelah mengucapkan sumpah, maka BPN akan mengumumkan melalui media cetak. Proses ini memang sengaja dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan atau adanya sanggahan dari pihak lain. Apabila terdapat sanggahan dari pihak yang mengaku pemilik tanah tersebut, dapat segera diselesaikan.
5. Penerbitan Sertifikat Tanah Pengganti
BPN akan menunggu sanggahan dengan jarak satu bulan dari iklan pengumuman dimuat di media cetak.
Apabila tidak ada sanggahan, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti sesuai dengan dokumen yang diterima. Ukuran sertifikat adalah baku, sehingga sama dengan sertifikat yang hilang.
Penutup
Penjelasan cara membuat sertifikat tanah di atas semoga banyak membantu. Bisa juga kunjungi online BPN untuk informasi lebih lengkap, termasuk cara membuat sertifikat tanah warisan.
Anda bisa melakukan simulasi menghitung luas tanah online secara gratis untuk mendapat gambaran tentang contoh sertifikat tanah tersebut.




Leave a Reply