Menampilkan 20 dari 2,026 hasil pencarian "rumah subsidi"

Rumah subsidi merupakan program dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah ke bawah yang ingin memiliki hunian dengan harga terjangkau. Ada 2 skema KPR rumah yang diberlakukan pemerintah untuk program ini yaitu konvensional dan syariah.

Karena mendapatkan subsidi dari pemerintah, pemilik rumah program subsidi tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) seperti rumah komersial pada umumnya. Ada beberapa kelebihan yang ditawarkan dari rumah program subsidi pemerintah antara lain sebagai berikut ini.

Harga Lebih Murah
Program rumah bersubsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah sehingga dibanderol dengan harga yang lebih murah dibandingkan rumah komersial. Harga yang dibanderol untuk perumahan subsidi berada pada kisaran 150 juta hingga 200 juta rupiah.

DP Murah
Selain cicilannya, uang muka atau DP rumah bersubsidi juga lebih murah. Apalagi jika Anda memilih program Kredit Perumahan Rakyat (KPR), uang muka yang dikenakan juga lebih terjangkau.

Tenor Lebih Panjang
Kelebihan lainnya yang ditawarkan dari rumah subsidi yaitu masa tenornya yang cukup panjang hingga 20 tahun. Pemerintah juga menetapkan fixed rate atau bunga tetap sehingga besar cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya tidak akan naik alias tetap selama masa tenor pinjaman berlangsung.

Bekerjasama dengan Developer Terpercaya
Karena menjadi program pemerintah, perumahan subsidi biasanya dikerjakan oleh developer atau pengembang yang sudah terbukti kredibilitasnya alias terpercaya. Dengan begitu, track record dan pengerjaan yang dilakukan sudah dipastikan baik dan berkualitas.

Siap Huni
Pemerintah sudah membuat sistem yang ketat dalam menjalankan program perumahan subsidi yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari developer nakal yang merugikan. Maka dari itu, rumah program subsidi pemerintah biasanya sudah siap huni alias ready stock.

Calon pembeli juga bisa melakukan pengecekan kondisi rumah dan fasilitasnya secara langsung ke lokasi perumahan subsidi. Dengan begitu, calon pembeli bisa menyakinkan dirinya untuk membeli rumah tersebut atau tidak.

Untuk bisa membeli rumah program subsidi pemerintah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kreditur perumahan subsidi merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan maksimal 8 juta per bulan.

Selain itu, kreditur juga harus memiliki NPWP atau SPT PPh sesuai dengan perundang-undangan yang diberlakukan pemerintah. Kreditur perumahan subsidi juga harus menyiapkan beberapa dokumen penunjang seperti KTP, slip gaji, dan dokumen persyaratan lainnya.

Lihat selengkapnya

Infokan ke saya jika ada yang dijual di Jakarta Barat