{"id":1231,"date":"2022-02-23T09:59:34","date_gmt":"2022-02-23T02:59:34","guid":{"rendered":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/?p=1231"},"modified":"2022-12-05T11:44:14","modified_gmt":"2022-12-05T04:44:14","slug":"presiden-jokowi-perpanjang-ppnbm-mobil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/presiden-jokowi-perpanjang-ppnbm-mobil\/","title":{"rendered":"Presiden Jokowi Perpanjang PPnBM Mobil"},"content":{"rendered":"\n<p>Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan beroda empat tahun 2022 ini. Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan skema diskon PPnBMuntuk mobil<strong>.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Bahkan, untuk mobil dengan harga kisaran 200 juta rupiah atau LCGC <em>(low cost green car),<\/em> pemerintahlah yang akan menanggungnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan kata lain, perpanjangan ini hanya untuk mobil baru. Namun, skemanya tidak sama dengan skema PPnBM (Pajak Pendapatan Khusus Barang Mewah) yang diberikan pemerintah pada 2021 lalu.<\/p>\n\n\n\n<p>Seperti apakah perbedaannya?<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Sekilas Mengenai PPnBM Mobil<\/h2>\n\n\n\n<p>PPnBM adalah pajak yang dikenakan khusus bagi barang-barang mewah kepada produsen penghasil atau pengimpor barang sebagai kegiatan usaha atau profesinya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pajak ini hanya dikenakan satu kali, yaitu setelah produsen menyerahkan atau mengimpor barang yang termasuk ke dalam kategori mewah.<\/p>\n\n\n\n<p>Sesudahnya, produsen maupun pengimpor tidak perlu lagi membayar pajak ini penyerahan berikutnya.<\/p>\n\n\n\n<p>PPnBM mobil sesungguhnya berfungsi sebagai penyeimbang pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan mereka yang berpenghasilan tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p>Pajak ini juga bertujuan mengamankan pemberian negara dan melindungi produsen lokal, terutama yang berskala tradisional.<\/p>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/lacakharga.com\/kendaraan\">Kendaraan<\/a>, terutama yang beroda empat seperti mobil, termasuk salah satu barang mewah yang terkena pajak ini. Untuk lebih lengkapnya, inilah daftar barang-barang yang terkena pajak ini:<\/p>\n\n\n\n<ul><li>Yang bukan barang kebutuhan pokok<\/li><li>Yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu<\/li><li>Yang hanya dikonsumsi masyarakat dengan gaji tinggi<\/li><li>Yang dipakai atau dikonsumsi dengan tujuan menunjukkan status atau kelas sosial<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Sejauh ini, PPnBM dalam hal otomotif memberikan berbagai pengaruh, seperti:<\/p>\n\n\n\n<ul><li>Kenaikan saham mobil yang cukup signifikan<\/li><li>Kenaikan penjualan mobil bekas<\/li><li>Penurunan emisi gas buang dari mobil yang sudah berusia lebih dari tiga tahun<\/li><li>Mendukung peraturan berupa larangan mobil berusia di atas sepuluh tahun untuk masih beroperasi di Jakarta<\/li><li>Pengendalian pola konsumsi atas barang mewah<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Sesungguhnya, tarif PPnBM (termasuk untuk produk otomotif) bervariasi. Bila yang paling rendah adalah rata-rata 10 persen, yang tertinggi adalah 200 persen.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, bila pengusaha atau produsen melaksanakan kegiatan impor barang mewah, maka mereka tidak akan dikenakan pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penjualan barang mewah ke luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, salah satu <a href=\"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/syarat-bayar-pajak-mobil-tahunan\/\" data-type=\"post\" data-id=\"2532\">syarat penentuan tarif pajak<\/a> ini adalah konsultasi dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).<\/p>\n\n\n\n<p>Perhitungannya adalah dengan cara mengalikan persentase tarif PPnBM dengan nominal Dasar Pengenaan Pajak atau harga barang sebelum dikenakan pajak. Ini juga termasuk dengan PPN.<\/p>\n\n\n\n<p>Perbedaan tarif pajak ini juga tergantung dengan jenis mobil yang dibeli. Bila membeli mobil baru, maka pembeli akan dikenakan pajak PPnBM mobil.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, bila yang dibeli adalah <a href=\"https:\/\/lacakharga.com\/kendaraan?tipe%5B%5D=mobil\" data-type=\"URL\" data-id=\"https:\/\/lacakharga.com\/kendaraan?tipe%5B%5D=mobil\">mobil bekas<\/a>, maka pembeli tidak akan dikenakan pajak tersebut.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Tentang Perpanjangan PPnBM Mobil<\/h2>\n\n\n\n<p>Seperti yang sudah disebutkan tadi, <a href=\"https:\/\/lacakharga.com\/kendaraan?tipe%5B0%5D=mobil&amp;harga_maks=200000000\">mobil seharga sekitar 200 juta rupiah<\/a> dan termasuk LCGC ditanggung oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p>Persetujuan Jokowi atas hal ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada konferensi pers 16 Januari 2022 kemarin.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, tentu saja tanggungannya tidak langsung 100 persen saat itu juga. Pajak mobil jenis LCGC saat ini adalah 3 persen yang ditanggung pemerintah, lalu pemerintah akan memberikan fasilitas 0 persen untuk kuartal pertama pada awal 2022.<\/p>\n\n\n\n<p>Kuartal kedua turun jadi 2 persen, disusul kuartal ketiga 1 persen. Barulah pada kuartal keempat, pembayaran pajak penuh, yaitu 3 persen.<\/p>\n\n\n\n<p>LCGC mendapatkan pertimbangan ini dikarenakan kondisinya yang masih baru tetapi (cenderung lebih) ramah lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, pandemi COVID-19 yang sudah terjadi sejak akhir 2019 sempat membuat mobilitas masyarakat menjadi sangat terbatas.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal ini juga sempat memengaruhi frekuensi penggunaan mobil bagi masyarakat yang tinggal di ibu kota.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk produk otomotif seharga 200 hingga 250 jutaan rupiah, PPnBM bertarif normal 15 persen.<\/p>\n\n\n\n<p>Kuartal pertama, 50 persennya akan ditanggung oleh pemerintah, jadi masyarakat hanya membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua, pembayaran pajak penuh, yaitu sebesar 15 persen.<\/p>\n\n\n\n<p>Kabar ini tentu saja disambut gembira bagi para pemilik mobil, terutama yang termasuk kategori LGCG.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain dapat memperingan pengeluaran mereka, strategi ini diharapkan dapat membuat makin banyak penduduk beralih ke <em>green car.<\/em><\/p>\n\n\n\n<p>Semoga dengan perpanjangan PPnBM mobil ini, perekonomian masyarakat akan ikut membaik, seiring geliat usaha mereka bangkit kembali.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan beroda empat tahun 2022 ini. Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan skema diskon PPnBMuntuk&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1233,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[50,83],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1231"}],"collection":[{"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1231"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1231\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3829,"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1231\/revisions\/3829"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1233"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1231"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1231"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lacakharga.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1231"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}